Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Okt 2017 19:54 WIB ·

Aneh Tiba-Tiba Muncul Tanda Larangan Menyelam di Pulau Pramuka


					Tanda larangan aktivitas wisatawan melakukan berenang, snorkeling dan diving di Dermaga Pulau Pramuka, namun tidak jelas siapa yang bertanggungjawab. (foto: Ist) Perbesar

Tanda larangan aktivitas wisatawan melakukan berenang, snorkeling dan diving di Dermaga Pulau Pramuka, namun tidak jelas siapa yang bertanggungjawab. (foto: Ist)

Jakarta, reportasenews.com- Para pelaku usaha wisata bahari di Pulau Pramuka dikejutkan dengan munculnya tanda larangan melakukan aktivitas berenang, snorkeling dan diving di sekitar dermaga utama bagian barat. Padahal lokasi yang dimaksud itu merupakan tempat favorit wisatawan, karena letaknya strategis di depan puluhan homestay milik nelayan dan mudah dijangkau.

Tanda larangan “hantu” yang ditempelkan di tiang listrik itu, ditulis pada selembar papan warna putih dengan mencantumkan tulisan huruf besar seperti ini: “DILARANG BERENANG SNORKLING DIVING DI AREA INI”.

Seorang pelaku wisata selam Basirat (44) alias Boyo mengaku pemasangan papan larangan itu tidak jelas siapa yang bertanggungjawab.

“Saya udah cek siapa yang menempel ke Dewan Kelurahan, tapi mereka juga gak tau. Tanda larangan itu sangat merugikan kami, karena banyak wisatawan yang gak jadi menyewa alat snorkeling dan diving  ke saya,” kata Basirat kepada reportasenews.com, Minggu (9/10).

Dari penelusuran di lapangan diketahui, papan larangan kontroversi yang bisa mematikan industri wisata bahari di Pulau Pramuka itu dipasang pada Sabtu dinihari, ketika banyak warga sedang tertidur lelap.

“Kalau gak ada yang mengaku menempel tanda itu, malam ini akan saya cabut plang itu karena merugikan kami nelayan kecil yang hidup matinya dari kedatangan wisatawan bahari,” tutur Boyo. (tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum