Depok,reportasenews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan anggaran untuk proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat secara keseluruhan mencapai sebesar Rp 90 miliar. Angka tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok atas usulan Pemkot Depok yang disampaikan di rapat Paripurna dan disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Untuk pembebasan Jalan Nangka semuanya mencapai Rp 90 miliar. Itu dari ujung sampai ujung seluas tiga hektar lebih. Pokoknya sampai ujunglah,” ucap Wakil Ketua II DPRD Depok, Jawa Barat, M. Supariyono ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/9/2018).
Ia mengatakan, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 murni Jalan Nangka sebesar Rp 6 miliar, sedangkan di APBD Perubahan 2015 anggarannya sebesar Rp 11 miliar, hingga total anggarannya menjadi sebesar Rp 17 miliar. Kemudian yang telah dibelanjakan sebesar Rp 11 miliar.
Seluruh anggaran tersebut, kata Supariyono, sudah ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dijabat juga Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo.
“Mengenai proses perencanaan Jalan Nangka sudah benar. Proses penganggaran di DPRD pun sudah benar. Yang salah mungkin dalam hal realisasinya, sempet ada penolakan dari salah satu anggota Banggar yakni Nurhasim namun akhirnya menyetujui. Kan di Paripurna dibacakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Depok,” katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, di 2013 Pemkot Depok yang kala itu dipimpin Nur Mahmudi Ismail dan wakilnya Idris Abdul Somad kini menjadi Wali Kota Depok membuat Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SKPL) sebanyak lima, salah satunya merupakan Jalan Nangka.
“Tahun 2013 Pemkot Depok berencana membebaskan tanah dan bukan Jalan Nangka aja. Ada Jalan Tole Iskandar depan Mesjid Al-Huda, di Cimanggis, di Simpang Sukmajaya Jalan Kemakmuran. Nah semua itu berbarengan karena ada SK Wali Kota, surat ketetapan lokasi namanya. Lalu, datanglah pihak pengembang,” ujarnya.
Kedatangan pihak pengembang, masih kata dia, membuat Wali Kota Depok galau lalu membuat surat rekomendasi bahwa pihak pengembang diperkenankan membangun apartemen.
Namun akses jalan menuju apartemen tak memungkinkan, hal itulah membuat pengembang diharuskan membantu dalam pelebaran jalan untuk menuju ke apartemen. Sementara akses jalan menuju apartemen dibuatkan kajian oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Mengenai anggaran yang tumpang tindih terkait pembebasan lahan Jalan Nangka telah dibebankan ke pihak pengembang dan kembali dianggarkan Pemkot Depok, Supariyono berkilah, kalau titik lahan yang akan dibebaskan berbeda.
“Titiknya beda. Itu di Pemkot lah, pokoknya dananya beda. Saya nggak tahu detailnya, tapi setahu saya itu beda. Kalau pihak pengembang sudah merealisasikan belanjanya maka Pemkot Depok terbantu. Jadi kewajiban Pemkot Depok sebesar Rp 90 miliar itu dapat terkurangi,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, anggaran Jalan Nangka yang saat ini bermasalah lantaran telah merugikan negara senilai 10,7 miliar dan kasusnya sedang ditangani Polresta Depok, sudah disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Provinsi sudah setuju kok. Kan dari sini dulu baru kesana. Sudah kita selesaikan di Paripurna kemudian dikirim ke Provinsi lalu dicek Provinsi sudah oke,” katanya.
Terkait DPC PKS Kota Depok atas kasus yang menjerat, ia menuturkan, kasus ini sudah ditangani oleh penegak hukum jadi marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini kan sudah ditangani oleh penegak hukum. Biarlah kita hormati itu berjalan. Doakan mudah-mudahan tidak ada yang salah di situ. Hanya ada salah administratif dan saya kira bisa diperbaiki,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah melakukan peyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2017 lalu oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan terkait status penetapan mantan Wali Kota Depok dua periode (
2006-2015) tersebut. “Benar mas, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka,” kata Argo saat dihubungi wartawan, selasa (
28/8/2018). (ltf/jan)