Gresik, reportasenews.com – Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Golkar Kabupaten Gresik mengirimkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Golkar, Markasim Halim Widianto, Senin (23/7/2018), pukul 07.30 WIB.
Surat bernomor : 50/B.4/DPD II/PG/VII/2018 tentang usulan PAW Anggota F-PG DPRD Kabupaten Gresik Markasim Halim Widianto.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Gresik H.Ahmad Nurhamim membenarkan telah mengirimkan surat PAW Anggota F-PG Markasim Halim Widianto.
Sebelumnya, kata Nurhamim, Markasim yang beralamatkan di Jalan Veteran 15/20 Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas mengirimkan surat pengunduran di ke DPD Golkar pada 20 Juli 2018.
Dalam surat itu, lanjut Nurhamim, bahwa Markasim yang anggota DPRD Gresik periode 2014-2019 mundur dari keangotaan karena ingin fokus menjalani kegiatan lain.” Itu alasan Pak Markasim mundur dari keanggotaan F-PG,” terangnya.
Karena itu, kata Nurhamim, Partai Golkar punya kewajiban untuk memberikan tanda terima kepada bersangkutan, surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sudah diproses lebih lanjut.
“Kami juga meminta kepada anggota DPRD asal Golkar yang mundur dan mencalonkan diri dari parpol lain pada Pileg 2019 harus ikuti aturan seperti yang diatur dalam PKPU 20/2018,”pinta mantan Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Moh.Syafi’ AM menyatakan, telah meneken disposisi untuk memproses pengajuan pengunduran diri anggota F-PG Markasim Halim Widianto.
Selain itu, ia juga telah mendisposisikan surat PAW dari DPD Golkar Gresik.” Jadi, ada 2 surat dari Golkar yang dikirim ke kami. Satu surat pengunduran diri Pak Markasim pertanggal 20 Juli 2018, dan PAW pertanggal 23 Juli 2018,” katanya.
“Kedua surat itu saya disposisi untuk segera proses perhari ini (23 Juli),” imbuh politisi PKB asal Balongpangang ini.
Surat pengunduran diri dan PAW dari Golkar tersebut kemudian dikirimkan ke KPU Gresik untuk proses PAW. ” Nah, KPU nanti yang tahu siapa yang mem-PAW Pak Markasim berdasarkan nomor urut perolehan suara pada Pileg 2014,” bebernya.
Untuk proses PAW selanjutnya, KPU akan meneruskan surat tersebut ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur Jatim. Selanjutnya Gubernur akan mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan PAW tersebut.
“Jika SK Gubernur turun, DPRD Gresik menggelar pelantikan. Namun, kami belum bisa memprediksi memakan waktu berapa lama proses PAW tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, mengacu hasil Pileg 2014, yang berhak menggantikan posisi Markasim Halim Widianto adalah Ahmad Nurhamim. Sebab, di daerah pemilihan (Dapil) 1 (Gresik dan Kebomas) Nurhamim menempati perolehan suara ke-2 setelah Markasim. (dik)
Komentar