PONTIANAK, RN.COM – Tiga truk bermuatan kayu ilegal yang dipasok dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang diamankan Polsek Tayan Hulu, Sabtu (17/9).
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles, penangkapan 3 truk bermuatan kayu ini diawali dari informasi masyarakat yg disampaikan ke aparat kepolisian, ada 3 truck yang diduga membawa kayu ilegal melintasi Tayan menuju Ngabang.
“Informasi tersebut diteruskan ke Kapolsek Tayan Hulu dan ternyata benar 3 truk dengan nomor polisi N 9058 UU, KB 8838 AN, R 1885 E melintas dijalan Sosok – Ngabang, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata truk yang sedang bermuatan kayu jenis Ulin, Bengkirai, Keruing dan Meranti tanpa dilengkapi dengan dokumen, selanjutnya dibawa ke Polsek Tayan Hulu, ” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka Dud (39), Kus (23) dan Wah (33), diperoleh keterangan kayu dimuat dari Sandai, Kabupaten Ketapang tujuan Senakin, Kabupaten Landak, untuk dibawa kepada pemesannya berinisial Lu, di Senakin.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kayu berikut 3 unit truk masih diamankan di Polsek Tayan Huku untuk menjalani proses hukum,” timpal Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Polisi Suhadi Suwondo. (ds)