Situbondo,reportasenews.com – Supaidi (35), warga Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak tetangganya.
Sebab, akibat dianiaya dengan menggunakan tangan kosong, yakni ditempeleng dan ditendang oleh terlapor Supaidi, korban Aditya Wahyudi (11), mengalami luka memar di bagian wajah dan di sebagian tubuhnya.
Tidak terima anaknya dianiaya oleh tetangganya, Imam Wahyudi (45), selaku orang tua, melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, setelah sebelumnya Imam Wahyudi melaporkan kasus yang menimpanya anaknya ke Mapolsek Panji, Situbondo.
“Saya berharap terlapor dihukum, dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,”kata Imam Wahyudi, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Rabu (30/5).
Diperoleh keterangan, peristiwa penganiayaan yang menimpa salah seorang siswa kelas V SD bernama Aditya Wahyudi itu, terjadi saat korban bersama sejumlah teman-temannya bermain di halaman depan rumah terlapor Supaidi.
Namun, tiba-tiba terlapor memanggil korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban Aditya Wahyudi, dengan cara ditempeleng dan menendang bocah yang diketahui masih duduk dibangku kelas V SD tersebut.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan tentang penganiayaan anak dibawa umur tersebut.”Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kami akan segera memanggil sejumlah saksi, termasuk korban dan terlapor untuk diminta keterangannya,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.(fat)