Site icon Reportase News

Aniaya Anak Dibawa Umur, Warga Desa Klampokan Dipolisikan

Supaidi (35), warga Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak tetangganya.(foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Supaidi (35), warga Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, lantaran  melakukan penganiayaan terhadap anak tetangganya.

Sebab, akibat  dianiaya dengan menggunakan tangan kosong, yakni ditempeleng dan ditendang oleh terlapor Supaidi,  korban Aditya Wahyudi (11), mengalami luka memar di bagian wajah dan di sebagian tubuhnya.

Tidak terima anaknya dianiaya oleh tetangganya, Imam Wahyudi (45), selaku orang tua, melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, setelah sebelumnya Imam Wahyudi melaporkan kasus yang menimpanya anaknya  ke Mapolsek Panji, Situbondo.

“Saya berharap terlapor dihukum, dengan hukuman yang  setimpal dengan perbuatannya,”kata Imam Wahyudi, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Rabu (30/5).

Diperoleh keterangan, peristiwa penganiayaan yang menimpa  salah seorang siswa kelas V SD bernama  Aditya Wahyudi itu, terjadi saat korban bersama  sejumlah teman-temannya  bermain di halaman depan rumah terlapor Supaidi.

Namun,  tiba-tiba terlapor memanggil korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban Aditya Wahyudi, dengan cara ditempeleng dan menendang bocah yang diketahui masih duduk dibangku  kelas V SD tersebut.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo,  membenarkan adanya  laporan tentang penganiayaan anak dibawa umur tersebut.”Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kami akan segera memanggil sejumlah saksi, termasuk korban dan terlapor  untuk diminta keterangannya,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

Exit mobile version