Situbondo,reportasenews.com – Diduga tidak terima dituduh mempunyai perempuan simpanan, Sugeng Tri Sapto Eko (47), warga Perumahan Permata Green Hill, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, melakukan penganiayaan terhadap Auliya Ayu Prastika (21), yang tak lain anak kandungnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan PLN Situbondo tersebut, korban mengalami sesak nafas karena dicekik dan didorong ke tembok oleh Sugeng Tri Sapto Eko.
Bahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak pertamanya, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Diperoleh keterangan, peritiwa itu terjadi pada pukul 06.45 WIB, pada saat Auliya mendengar informasi bahwa ayah kandungnya yang statusnya sudah bercerai dengan ibunya tinggal dengan wanita lain.
Tak terima, Auliya bersama ibunya langsung mendatangi tempat tinggal terlapor di rumah kontrakannya di Perumnas Green Hill Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
Namun, begitu sampai di rumah kontrakan terlapor, terjadilah percekcokan antara Sugeng dengan anak kandungnya, hingga akhirnya Sugeng mendorong Auliya ke tembok dengan mnggunakan lengannya. Alhasil Auliya mengalami sesak nafas akibat perbuatan Sugeng. Selain itu Auliya juga merasakan sakit di bagian leher.
Tak terima dengan perlakuan ayah kandungnya tersebut, Auliya akhirnya memilih menyelesaikan masalah tersebut ke ranah hukum. Korban bersama sang ibu melaporkan Sugeng ke SPKT Polres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo membenarkan laporan kasus penganiayaan Sugeng terhadap anak kandungnya.”Jika terlapor terbukti, terlapor Sugeng Tri Sapto Eko akan dijerat dengan pasal 352 KUHP,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)