Menu

Mode Gelap

Hukum · 24 Agu 2017 11:43 WIB ·

Aniaya dan Menipu Warga, Kombes Gadungan Ditangkap


					Polisi gadungan IN (berbaju oranye) yang mengaku berpangkat Kombes diamankan Polres Metro Tangerang. (foto: sly) Perbesar

Polisi gadungan IN (berbaju oranye) yang mengaku berpangkat Kombes diamankan Polres Metro Tangerang. (foto: sly)

Tangerang, reportasenews.com – Seorang laki-laki berinisial IN diamankan petugas Tim Elang Cisadane setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap lima orang warga Ruko Banjar wijaya, Blok B2, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

IN yang mengaku sebagai seorang perwira polisi berpangkat Kombes ini terlibat cekcok mulut oleh warga. Namun, setelah petugas kepolisian Polres Metro Tangerang melerai dan mengklarifikasi, IN malah bertambah marah.

Petugas berpakaian preman sempat diancam oleh IN dan mengaku sebagai polisi berpangkat Kombespol. Petugas yang curiga dengan pengakuan tersangka IN langsung melakukan klarifikasi, dan benar saja ternyata IN adalah seorang polisi gadungan.

Kapolres Metro Tangerang Kombes (Pol) Harry Kurniawan mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan terbukti kalau IN adalah seorang polisi gadungan berpangkat Kombes.

“Betul Tim Elang Cisadane telah berhasil mengamankan satu orang berinisial IN yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Kombes. Dan setelah kami lakukan penyelidikan lebih jauh, ternyata IN juga terlibat kasus penipuan soal perekrutan anggota kepolisian,” kata Kombespol Harry Kurniawan, Kamis (24/8).

Tidak hanya itu, Kapolres juga menambahkan penipuan yang dilakukan oleh tersangka IN ini mencapai Rp 2 milyar.

“IN melakukan penipuan bisa merekrut siapa saja untuk bisa menjadi anggota kepolisian dengan menyetor uang paling sedikit Rp 250 juta. Dan diperkirakan korbannya sudah lebih dari lima orang,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak mengatakan kalau tersangka IN mengaku sebagai anggota kepolisian dari Maluku Utara.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait aksi tipu-tipu yang dilakukan kombes gadungan ini. Tersangka selain dijerat pasal penipuan, juga dijetar pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Tonggong Tajulu salah satu korban mengatakan dirinya sudah menyerahkan Rp. 750 juta agar anaknya bisa masuk kepolisian.

“Saya utang sana sini, jual rumah dan sawah. Ternyata saya kena tipu. Terimikasih kepada pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang sudah menangkap penipunya,” katanya sambil menangis.

Atas kejadian ini, Kapolres Metro Tangerang Kombes (Pol) Harry Kurniawan mengimbau agar warga yang merasa ditipu atau dirugikan agar segera melapor ke Polres.(sly)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Rumah Warga di Kecamatan Mangaran, Tergenang Air Setinggi Lutut

6 Desember 2024 - 22:27 WIB

Pj Gubernur Sultra Tinjau Bedah Perdana Pintas Arteri Koroner di RS Jantung Oputa Yi Koo

6 Desember 2024 - 22:12 WIB

Jalan Raya Banyuglugur Banjir, Jalur Pantura Situbondo-Probolinggo Sempat Macet

6 Desember 2024 - 20:00 WIB

Pasca 2 Insiden Penembakan Oknum Polisi, Polres Situbondo Periksa 44 Senpi Anggotanya

6 Desember 2024 - 19:56 WIB

Polres Langkat Ungkap Kasus Pencurian Besi Jembatan Tanjungpura

6 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menko Hukum dan HAM Yusril : Mary Jane akan Dipindahkan ke Negara Asalnya Sebelum Natal

6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Trending di Hukum