Jakarta, reportasenews.com-Gubernur Anies dipersilahkan membantuk tim sukses seratus atau seribu orang, asalkan sesuai regulasi. Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menyinggung keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang tetap mempertahankan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Tjahjo kembali menekankan bahwa Anies boleh merekrut seratus bahkan seribu anggota tim.
“Pak Gubernur mau membentuk tim sukses itu kewenangan Gubernur, mau jumlahnya seratus, seribu, silakan,” tegas Tjahjo.
“Sebenarnya selama tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, itu adalah wewenang sepenuhnya kepala daerah,” ujar Tjahjo, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
Ia pun kemudian menegaskan, jika Anies memang menginginkan adanya tim sukses yang bisa membantu percepatan pembangunan, hal tersebut tidak dilarang.
Lebih lanjut ia menyebut seorang Menteri bahkan Presiden sekalipun, memiliki staf khusus.
Termasuk tingkat Wali Kota dan Bupati juga memiliki staf yang memiliki fungsi serupa.
“Menteri juga ada staf khusus, presiden juga ada staf khusus, Gubernur juga punya, Wali Kota, Bupati juga punya,” jelas Tjahjo.
Ia menambahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun bisa dirombak oleh Gubernur hingga Bupati, jika memang mereka menginginkan adanya perubahan.
“Gubernur, Wali Kota dan Bupati terpilih pasti bisa merombak seluruh SKPD yang ada,” kata Tjahjo. (tat/tri)