Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Nov 2017 19:48 WIB ·

Antisipasi Penyalahgunaan, Propam  Polres Situbondo Periksa Senpi Milik Anggota


					petugas Propam Polres Situbondo, melakukan pemeriksaan terhadap 30 Senjata api dinas milik anggota Polres Situbondo dan Polsek Jajaran, Jumat (24/11). (foto:fat) Perbesar

petugas Propam Polres Situbondo, melakukan pemeriksaan terhadap 30 Senjata api dinas milik anggota Polres Situbondo dan Polsek Jajaran, Jumat (24/11). (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api (Senpi), petugas Propam Polres Situbondo, melakukan pemeriksaan terhadap 30 Senjata api dinas milik anggota Polres Situbondo dan Polsek Jajaran, Jumat (24/11).

Pemeriksaan senpi ini dilaksanakan di halaman depan Mapolres Situbondo,  dipimpin langsung Kabag Sumda Kompol Agus, didampingi  Kasi Propam Iptu Nuri dan Kasiwas Iptu Didik, dengan sasaran surat pemegang senpi dinas. Selain itu kelengkapan surat, juga dilakukan pemeriksaan  kondisi kebersihan senpi.

Sebanyak 30 personil pemegang senpi diperiksa  oleh anggota Provost Polres Situbondo, mulai dari kelengkapan surat pinjam pakai senpi maupun kondisinya, namun  apabila ada senpi yang rusak akan dilakukan perbaikan oleh Sarpras.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Propam Polres Situbondo Iptu Nuri mengingatkan kepada seluruh personil pemegang senpi agar selalu hati-hati dalam penggunaannya juga tidak lupa untuk menjaga kebersihan senpi dan serta kelengkapan suratnya.

Sementara itu, Kabag Sunda Polres Situbondo Kompol Agus, usai memimpin pemeriksaan puluhan Senpi dinas mengatakan, jika pemeriksaan ini bertujuan  untuk pengawasan dan pengendalian kepada anggota pemegang senjata api inventaris.

“Pemeriksaan  meliputi, surat ijin pemegang senpi, kebersihan senpi dan amunisinya,” Kata Kompol Agus, Jumat (24/11).

Kompol Agus menambahkan, jika pemeriksaan juga bertujan  untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api serta amunisi oleh anggota Polri khususnya anggota Polres Situbondo  dan Polsek jajaran.

Personel yang berhak memegang senjata api hanya yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.“Hal ini guna mengantisipasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota,” tegasnya.

Lebih lanjut Kompol Agus  mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap surat izin dan kondisinya, senjata api yang dibawa anggota dalam kondisi lengkap dan layak digunakan.

“Semua dinyatakan lengkap dan dinyatakan layak, namun ada sebagian senpi yang kurang dijaga kebersihannya dan sudah kami berikan tindakan,”pungkasnya.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum