PROBOLINGGO, REPORTASE -Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Probolinggo bersama Polres Probolinggo kota, Satpol PP, Disperindag dan Kemenag Kota Probolinggo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah apotek sebagai bentuk antisipasi terhadap penjualan obat palsu dan kedaluwarsa yang dapat membahayakan kesehatan warga, Selasa (15/11/16).
“Petugas turun ke lapangan secara rutin untuk mengecek sejumlah apotek,” kata Kepala Seksi Farmasi Dan Alkes, Dinas kesehatan Kota Probolinggo,Triana
Triana mengatakan, selain pemantauan rutin, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap pengelola apotek supaya mereka menjual obat yang diproduksi oleh pabrik resmi serta harus ada rekomendasi dari Dinkes.
Masalahnya menghindari penjualan obat palsu dan kedaluwarsa yang dijual dengan harga murah ke apotik tertentu. Pengawasan dan pembinaan dilakukan sesuai prosedur dan standard yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Upaya tersebut juga sejalan dengan instruksi Menteri Kesehatan bahwa belakangan ini banyak beredar obat palsu dan kedaluwarsa yang dijual di apotek.
†Bila ada pengelola apotek yang menjual obat tidak sesuai dengan standard yang telah ditetapkan maka dapat diberikan sanksi berupa teguran atau penghentian kegiatan,†kata , IPTU Abdul Wachid Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Probolinggo Kota.
Upaya itu bertujuan agar warga terhindar dalam pengunaan obat palsu atau kedaluwarsa yang dapat berdampak terhadap kesehatan, Pengawasan apotek harus diperketat oleh instansi terkait.
Abdul Wachid menambahkan, pengawasan apotek seharusnya dikeluarkan sejalan dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memudahkan pemilik dalam berusaha.
“Menyangkut keberadaan dan peredaran obat-obatan merupakan kewenangan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” katanya. (Fiq)