Situbondo,reportasenews.com – Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli), petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo, melaksanakan pengawasan terhadap unit pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Situbondo, Jum’at(24/8/2018).
Petugas Propam Polres Situbondo yang dipimpin langsung Kasi Propam Ipda Budiarto, juga melakukan pengawasan di unit pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Situbondo.
Pantauan Reportasenews.com dilapangan, untuk mengantisipasi adanya praktik pungli di pelayanan SIM Polres Situbondo, petugas Propam Polres Situbondo melakukan pengawasan terhadap pelayanan SIM, mulai dari praktik pungli hingga praktik calo, baik di bagian pendaftaran, ujian teori maupun uji praktek mengemudi.
Selain melakukan pengawasan terhadap pelayanan SIM, petugas Propam Polres Situbondo juga menghimbau kepada masyarakat Situbondo, agar tidak melalui calo dalam mendaftar SIM di Polres Situbondo. Sebab, semua Biaya sudah terpampang di papan pengumuman.
Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono mengatakan, kegiatan pengawasan di pelayanan SIM, pelayanan SPKT dan Kantor Samsat Polres Situbondo.”Itu dilakukan dalam rangka untuk mendukung zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, bebas pungli dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”kata AKBP Awan Hariono, Jumat (24/8/2018).
Menurutnya, jika ada oknum anggota Polres Situbondo melakukan pungli dalam mel, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota tersebut.”Meski oknum anggota polisi tersebut, hanya melakukan pungli sebesar Rp.5 ribu,”pungkasnya.(fat)
Komentar