JAKARTA, REPORTASE – Petinggi perusahaan managemen artis dan musik, Nagaswara Music, Roy Yunanto, sekitar satu bulan yang lalu telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Namun Roy Yunanto lolos dari jerat tersangka dugaan penggunaan narkoba, meskipun hasil tes urinenya positif mengandung ampethamine, seperti empat temannya yang sama-sama ditangkap oleh tim gabungan BNN dengan Ditres Narkona Polda Metro Jaya di kamar Apartemen Mediterania, Jakarta Barat pada Selasa, 6 September 2016 silam.
Karena alasan kondisi kesehatan jantung tersangka Roy, menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak menahan petinggi PT Nagaswara Music ini.
Lantas, apa kabar perkembangan penanganan kasus Roy Yunanto, setelah kasusnya sekian lama berada di tangan tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, belum pernah sekalipun dirilis secara resmi oleh penyidik, layaknya seperti penanganan kasus kepemilikan senjata api lainnya.
Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, kasus dugaan kepemilikan sebjata api dengan tersangka Roy Yunanto, masih terus dalam proses penyidikan.
“Yang jelas proses penyidikannya tetap jalan dan tidak ada perlakuan istimewa,” tegas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Akbp Hendy Februanto saat dikonfirmasi ReportaseNews , Rabu (12/10).
Namun sejauhmana proses BAP kasus tersebut, Akbp Hendy Febrianto yang saat ini tengah berada di Singapura, mengaku belum tau secara persis sudah sampai dimana. “Nanti kami cek dulu ke penyidik,” ujar Hendy.
Akbp Hendy menjelaskan, Roy Yunanto terancam dipenjara 10 tahun, karena terbukti melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. PetingginNagaswara Music ini terbukti memiliki senjata api tanpa izin.
Meskipun sudah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, namun Roy Yunanto tidak ditahan oleh penyidik karena alasan sakit.
“Tersangka Roy tidak ditahan karena dari rekam medis yang dibawa dan dikuatkan dengan pemeriksaan Dokkes PMJ bahwa yang bersangkutan mengalami pembengkakan jantung sehingga tidak memungkinkan utk dilakukan penahanan,†jelas Akbp Hendi Febriyanto.
Roy Yunanto, bersama 5 temannya, ditangkap tim gabungan BNN dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, di sebuah kamar Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, pada Selasa malam lalu. Diduga Roy dan kawan-kawan saat itu baru sekesai pesta narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Suhermanto, beberapa saat setelah penangkapan menyatakan urine keenam orang tersebut positif mengandung narkoba. Empat orang wanita yang ikut dibekuk, malam itu juga langsung diserahkan ke Badan Narkotika Propinsi DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi. Satu orang ditahan karena terbukti memiliki tiga butir pil ekstasi.
Namun Roy Yunanto yang urinenya juga positif dan memiliki senjata api, tidak direhabilitasi. Berbeda dengan kesimpulan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Suhermanto, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Jhon Turman Panjaitan justru menyatakan bahwa urine Roy Yunanto positif pals.
“Positif pals artinya zat tersebut diduga karena meminum obat-obatan dari dokter,†kata Jhon Turman Panjaitan. (Tjg)