Jakarta, reportasenews.com-Kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Aristo Pangaribuan mengharapkan kejaksaan tidak melakukan kasasi terhadap vonis bebas kliennya. Karena dari fakta-fakta pengadilan, memang tidak ada bukti yang memberatkan.
“Di pengadilan kan memang tidak bisa dibuktikan bahwa klien kami merugikan negara, karena memang tidak ada unsur itu. Dalam tuduhan korupsi itu, tidak bisa dibuktikan karena uang sudah kembali ke negara sejak 2012,†kata Aristo kepada reportasenews.com, di Jakarta (28/12).
Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak, ketua majelis hakim Sumpeno memutuskan La Nyalla tidak terbukti bersalah.

La Nyala Matalitti, di vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Atas vonis itu, La Nyalla senang dengan putusan bebas itu.
Salah satu pertimbangan hakim antara lain, kejaksaan gagal membuktkan bagaimana cara memperkaya orang lain sebesar Rp 26 miliar sementara unsur memperkaya diri sendiri hanya Rp 1 miliar.
“Logikanya mana ada koruptor mau memperkaya diri sendiri lebih sedikit dibanding ke orang lain,†ujar Aristo.
Aristo berharap Kejaksaan Agung tidak memperpanjang kasus ini, dan melakukan kasasi. Â (tat)