Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Des 2023 23:32 WIB ·

Arogan, di Depan Mako Brimob, Pengusaha ini Rusak Pintu Gudang Milik Tetangganya Sendiri Pakai Ekskavator


					Arogan, di Depan Mako Brimob, Pengusaha ini Rusak Pintu Gudang Milik Tetangganya Sendiri Pakai Ekskavator Perbesar

Pendi (kanan) seorang pengusaha yang terduga pelaku pengerusakan. Dirinya mengakui sebagai orang yang menyuruh melakukan pembongkaran dan pengerusakan.

 

Jambi, reportasenews.com – Aksi main hakim sendiri dipertontonkan oleh seorang pengusaha bernama Pendi bersama sejumlah anak buahnya persis di depan Mako Brimob Polda Jambi, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dengan mengerahkan alat berat jenis excavator, Pendi bersama beberapa anak buahnya merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang berada di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Tindakan arogan dengan merusak properti milik orang lain itu sempat direkam seorang jurnalis yang berada di lokasi. Dengan sikap arogan dan sambil tersenyum, Pendi dengan lantang mengaku dirinya yang memerintahkan anak buahnya untuk merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri.

“Iya, saya yang suruh (merubuhkan pintu gerbang),” kata Pendi sambil mengacungkan jari menunjuk pintu gerbang yang dirubuhkan menggunakan excavator.

Namun, Pendi tidak bersedia menjelaskan alasannya menyuruh anak buahnya merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang terbuat dari plat besi itu.

Ucok, karyawan Henri yang berada di lokasi, sempat berupaya menghentikan aksi pengerusakan tersebut. Namun, upaya itu diabaikan oleh para pelaku.

Bahkan, operator excavator juga sempat bingung ketika ditanya wartawan alasan merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi tersebut. “Kami hanya disuruh,” kata operator excavator itu.

Belum jelas persoalan yang melatar-belakangi Pendi nekad menyuruh anak buahnya merusak pintu gerbang gudang ekspedisi yang berada di sebelah lahan miliknya.

Namun, Pendi mengaku memiliki lahan seluas 11,5 meter di atas lahan gudang ekspedisi itu. Sebaliknya, Henri selaku pemilik gudang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Bahkan, Henri membeli lahan tersebut jauh sebelum Pendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.

Budi Harjo, menantu Henri, bersama kuasa hukumnya, Jay Tambunan, langsung melaporkan aksi pengrusakan itu ke Polda Jambi. Mendapat laporan adanya tindakan melawan hukum, sejumlah polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana.

Jay Tambunan mengatakan ada empat orang yang melakukan pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Jambi. “Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.

Menurut dia, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. (BUD)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

Trending di Nasional