Binjai, Reportasenews.com – Pemerintah Kota Binjai akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada hari pertama kerja paska libur lebaran. Sanksi yang diberikan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi berupa peringatan hingga yang terberat adalah penundaan kenaikan pangkat.
“Waktu libur lebaran yang sudah diberikan pemerintah cukup panjang hingga 10 hari,” kata Walikota Binjai HM Idaham pada apel gabungan, di lapangan apel Kantor Walikota di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (21/6/2018).
Apel gabungan diikuti Wakil Walikota H Timbas Tarigan SE, Sekda M Mahfullah P Daulay, para pejabat eselon dan staf.
Sebelum menyampaikan arahan, Idaham memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengumpulkan seluruh daftar hadir dan memeriksa kehadiran ASN sesuai daftar yang telah ditandatangani. Semua ASN diabsen untuk memastikan kebenaran tanda tangan mereka di daftar.
“Jangan ada yang menandatangani absen rekannya yang tidak hadir, “ tegas Idaham.
Pada kesempatan itu Walikota HM Idaham mengucapkan selamat Idul Fitri kepada seluruh ASN. Juga menyampaikan ucapan dukacita yang mendalam atas kecelakaan kapal motor Sinar Bangun di danau Toba, dimana ada warga Binjai yang turut menjadi korban.
“Pemko Binjai sudah mengirimkan tim SAR ke lokasi, semoga seluruh korban bisa segera ditemukan, “ kata Idaham.
Selain sidak peserta apel gabungan, tim yang terdiri dari BKD dan Inspektorat juga melakukan sidak kehadiran ASN ke seluruh kantor dinas di lingkungan Pemko Binjai. (van)
Komentar