Site icon Reportase News

ASN Bolos Hari  Pertama Kerja Akan Kena Sangsi

Walikota menyampaikan  arahan pada apel gabungan usai lebaran. (foto:van)

Binjai, Reportasenews.com – Pemerintah Kota Binjai akan memberikan  sanksi kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang  tidak hadir  pada hari pertama kerja paska  libur lebaran. Sanksi   yang diberikan   sesuai   yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Sanksi  berupa peringatan hingga yang terberat  adalah penundaan kenaikan pangkat.
“Waktu libur lebaran yang sudah diberikan pemerintah cukup panjang hingga 10 hari,” kata  Walikota  Binjai HM Idaham  pada  apel gabungan, di lapangan  apel Kantor Walikota  di Jalan  Jenderal Sudirman, Kamis (21/6/2018).
Apel  gabungan  diikuti Wakil Walikota H Timbas Tarigan  SE, Sekda M Mahfullah P Daulay, para pejabat eselon  dan  staf.
Sebelum menyampaikan arahan, Idaham memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah  (BKD) untuk mengumpulkan seluruh  daftar  hadir dan memeriksa  kehadiran ASN sesuai daftar  yang telah ditandatangani.  Semua ASN diabsen untuk memastikan kebenaran  tanda tangan mereka di daftar.
“Jangan ada yang menandatangani absen rekannya  yang tidak hadir, “ tegas Idaham.
Pada  kesempatan  itu Walikota  HM Idaham mengucapkan  selamat Idul Fitri kepada seluruh ASN. Juga menyampaikan  ucapan dukacita yang mendalam atas  kecelakaan kapal motor Sinar Bangun di danau Toba, dimana ada  warga Binjai yang  turut menjadi korban.
“Pemko Binjai  sudah mengirimkan tim SAR  ke lokasi,  semoga  seluruh korban bisa segera ditemukan, “ kata Idaham.
Selain  sidak  peserta apel gabungan,  tim  yang terdiri dari BKD dan Inspektorat juga melakukan sidak kehadiran ASN ke  seluruh kantor  dinas di lingkungan Pemko Binjai. (van)
Exit mobile version