Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Agu 2017 23:22 WIB ·

ATM dari PKH Anak Sekolah Disita Koordinator


					Iksan, orang tua, Alifiyah saat menunjukkan kartu PKH putrinya. (foto : abd) Perbesar

Iksan, orang tua, Alifiyah saat menunjukkan kartu PKH putrinya. (foto : abd)

Pasuruan, reportasenews.com – Uang tunai dari pemerintah pusat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), dalam pelaksanannya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, justru menimbulkan polemik bagi warga yang telah menerimanya.

Alifiah Ramadani (17) yang merupakan siswi di SMKN Nguling, asal Dusun Susukan, Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, mengaku kecewa lantaran kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI dari PKH untuk pengambilan uang bantuan tersebut disita oleh koordinator berinisial Nt, dengan alasan agar ada efek jera dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Ayah Alfiyah yakni Iksan (49), mengaku resah dengan tindakan yang dilakukan oleh koordinator tersebut, karena ATM disita tanpa alasan yang kuat. “Jujur saja sejak disita, kami tak bisa berbuat apa-apa. Tanpa alasan yang kuat, ATM dan nomor PIN hak anak kami disita tanpa kepastian. Bahkan, saat pengambilan uang di ATM, harus sepengetahuan dia,” katanya, saat ditemui di rumahnya, Rabu (23/8).

Ia mengaku kebingungan dengan kejadian yang menimpa keluarganya. Sebab untuk membiayai putrinya sekolah yang diandalkan hanya dari kartu ATM PKH tersebut. Sejak penyitaan dilakukan, dirinya harus cari utang ke tetangga untuk membayar SPP dan kebutuhan sekolah putrinya.

“Kami sudah berupaya meminta baik-baik, toh tidak dihiraukan. Kami butuh untuk bayar SPP dan kebutuhan sekolah,” jelas Iksan.

Dari warga yang mendapatkan kartu tersebut, untuk kelompoknya Iksan, berjumlah 24 warga penerima PKH. Disinyalir, warga yang tiap mengambil uang dari PKH melalui ATM harus bayar upeti yang mominalnya berkisar Rp 20.000 dan harus sepengetahuan oknum tersebut. Namun untuk upeti itu, oleh warga dianggapnya hal yang wajar, sebagai uang jasa untuk oknum.

Program PKH secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan bagi anak usia sekolah. Tentunya harus ada pengawasan ketat agar tak ada penyunatan dalam praktiknya. “Pemerintah daerah harus turun tangan,” beber Mulyono, warga lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Gunawan saat dikonfirmasi mengaku sudah mengecek kejadian itu. “Setelah kami cek ke lapangan, ternyata kartu ATM itu dikumpulkan oleh ketua kelompoknya. Apapun alasannya tindakan itu tidak benar. Kami perintahkan agar saat ini juga ATM itu harus diserahkan ke pemiliknya masing-masing,” ungkap Gunawan, dihubungi via telepon selulernya.(abd)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Indonesia Narcotics Watch (INW): Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

5 Desember 2024 - 22:47 WIB

Aniaya Istri Tetangganya, Warga Desa Baderan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

5 Desember 2024 - 21:52 WIB

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Trending di Hukum