Kantor ATR/BPN Kota sebagai salah satu penyumbang PAD bagi Kota Kupang melalui BPHTB. Dalam lima tahun terakhir Kantor ATR/BPN menyumbang PAD bagi Kota Kupang sebesar Rp. 96,5 miliar.
Kupang, Reportasenews.com –
Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang mencatat sejak 2018 hingga Agustus 2023 pihaknya sudah menyumbang Rp96,5 miliar untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Secara total sudah Rp96.537.888.685 yang sudah kami sumbangkan untuk PAD di Kota Kupang,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang Eksam Sodak, Selasa (19/9)
Dia mengatakan, puluhan miliar pemasukan yang disumbangkan oleh kantor ATR/BPN Kota Kupang itu didapat melalui pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nilai tersebut cukup fantastis sebab setiap tahun kisaran setoran untuk PAD Kota Kupang sendiri bisa mencapai belasan miliar.
Eksam menjelaskan untuk tahun 2018 dari 3.099 bidang tanah yang didaftarkan diperoleh pemasukan sebanyak Rp14,4 miliar. Kemudian di tahun 2019 meningkat menjadi Rp15,7 miliar dari 2.911 bidang tanah.
“Di tahun 2020, nilai pemasukan yang diperoleh dari BPHTB dan disetor kepada Pemkot Kupang meningkat menjadi Rp18,1 miliar dari 3.665 bidang tanah di Kota Kupang,” jelasnya.
Lalu lanjut Eksam di tahun 2021, jumlahnya mencapai Rp18,4 miliar dengan luas bidang tanah mencapai 3.272 bidang, tahun 2022 nilai bidangnya mencapai 3.908 bidang tanah dan pemasukan yang diperoleh dari BPHTB mencapai Rp17,9 miliar.
Sementara di tahun 2023 terhitung dari Januari hingga 31 Agustus 2023, jumlah bidang yang diukur sudah mencapai 2.411 bidang tanah dengan pemasukan dari hasil pembayaran BPHTB mencapai Rp11,7 miliar.
“Untuk tahun 2023 ini, jumlahnya akan terus meningkat di sisa beberapa bulan tahun ini, dan kemungkinan akan mencapai Rp15 atau 17 miliar, pemasukan yang diperoleh dari pembayaran BPHTB,” kata Eksam.
Dijelaskannya pembayaran BPHTB oleh pemilik lahan dilakukan jika harga luas tanah yang diukur mencapai lebih dari Rp60 juta. Namun jika hasil pengukuran harganya dibawah Rp60 juta maka tidak dihitung masuk dalam BPHTB.
Sementara itu Eksam juga menjelaskan soal perputaran uang melalui hak tanggungan yang diperoleh oleh pemilik lahan dari perbankan saat melakukan peminjaman di bank.
“Dan hak tanggungan itu artinya ada sertifikat dijadikan agunan ke bank untuk memperoleh pinjaman atau kredit,” jelasnya.
Secara keseluruhan dari 2018 hingga Agustus 2023 kata dia hak tanggungan mencapai Rp5,5 triliun.
Dimana untuk tahun 2023 nilainya mencapai Rp783 miliar dan dipastikan akan meningkat terus dalam beberapa bulan terakhir di sisa tahun 2023. (eba)