Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Apr 2017 09:38 WIB ·

AVSEC Bandara Lombok Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster


					Petugas sedang menggelar barang bukti bibit lobster yang akan di selundupkan. (foto: zxy) Perbesar

Petugas sedang menggelar barang bukti bibit lobster yang akan di selundupkan. (foto: zxy)

Lombok Tengah-reportasenews.com – Petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Lombok International Airport (LIA), Sabtu (8/4). Berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu bibit lobster yang dibawa dengan mengunakan dua koper tujuan Surabaya -Batam.

General manager LIA I Gusti Ngurah Arditha, menegaskan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap penyelundup bibit lobster itu setelah petugas AVSEC yang piket di ruang pemeriksaan X-ray curiga dengan tas besar bawaan dari salah satu penumpang tujuan Juanda Sidoarjo yang membawa tas besar namun ketika masuk ruang pemeriksaan tas itu sangat ringan, Sehingga AVSEC melakukan pengecekan lagi dan menemukan puluhan kantong yang berisi puluhan ribu bibit lobster.

“Ini berkat security AVSEC yang jeli dan ketat melakukan pengawasan sehingga bisa digagalkan.” beber Arditha.

Jenis lobster yang diamankan antara lain 21.000 bibit lobster jenis pasir dan 2.000 bibit lobster jenis mutiara, yang dibungkus dengan menggunakan spon atau busa yang diberikan oksigen. “Cara penyelundupan seperti ini merupakan cara baru supaya lebih praktis,”ucap Arditha

Lobster yang berhasil digagalkan setelah melalui pengecekan total harganya mencapai Rp.1,6 milyar, sehingga penyelundupan bibit lobster dari bandara LIA sangat masif karena keuntungan yang didapatkan sangat menggiurkan.

Kepala Balai Karentina Perikanan Mataram, Farhan menegaskan pelaku sendiri diketahui berinisial AM merupakan warga Jakarta yang berdomisili di Bali dan diduga merupakan komplotan penyelundup bibit lobster international.

“Kami masih melakukan pengembangan apakah pelaku ini merupakan jaringan yang selama ini kerap beraksi melalui Bandara Lombok LIA,” ujar Farhan

Di waktu yang bersamaan juga rekan pelaku ditangkap di Surabaya tengah berusaha meloloskan bibit lobster.
Pelaku dijerat Undang Undang nomor 45 tahun 2009 junto pasal 88 dan 16 ayat 2 tentang Perlindungan Perikanan dengan ancaman enam tahun penjara.

Bibit lobster asal Lombok sejuh ini menjadi primadona bagi para pelaku penyelundup bibit lobster karena memiliki kwalitas yang sangat bagus dengan harga yang sangat mahal, per ekor jenis pasir dan mutiara bisa dijual mencapai Rp.685.000.

“Harganya sangat mahal sehingga bibit lobster asal Lombok terutama Lombok Selatan, Sumbawa dan sejumlah tempat di Pulau Lombok sangat diminati” ungkap Farhan

Pihak bandara dan KKP selanjutnya membawa puluhan ribu bibit lobster itu ke pantai pandanan Kabupaten Lombok Utara untuk dibudidaya supaya tidak mati. (zxy)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

PPM-SU Kecewa  Terhadap Kinerja Mapolres Langkat Dalam Menangani Masalah Narkoba

15 Februari 2025 - 10:56 WIB

Seludupkan 15 Kg Sabu, 4 WNA Malaysia Ditangkap

11 Februari 2025 - 19:30 WIB

Pencarian Cristian Ricardo Dihentikan Setelah Tujuh Hari Tanpa Hasil

11 Februari 2025 - 16:44 WIB

Harmoni Senja di Bukit Buhunuah, Favoritnya Pendaki yang ingin merasakan Ketenangan

11 Februari 2025 - 14:39 WIB

Trending di Daerah