Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Mar 2017 17:56 WIB ·

Awal April di Purbalingga Judi Tidak Ada Lagi


					Khotbah di Masjid Kelurahan Purbalingga Kidul.j Perbesar

Khotbah di Masjid Kelurahan Purbalingga Kidul.j

Purbalingga,reportasenews.com –, Mulai 1 April di Purbalingga judi togel dan semua perjudian lainnya tidak ada lagi. Pemberantasan togel dan perjudian lainnya menjadi tema khotbah Jum’at seluruh masjid di Purbalingga. Tema tersebut sangat penting guna memberikan pencerahan kepada semua masyarakat Purbalingga akan larangan Togel dan perjudian baik secara hukum negara maupun hukum agama.

Larangan perjudian sebenarnya telah diatur dengan UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Serta Surat edaran Bupati Nomor 335/1064/2016 tentang pemberantasan berbagai bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Tri Gunawan Setyadi larangan tersebut sudah jelas telah diatur lewat Undang-undang, Perda dan Surat Edaran Bupati. Sehingga diharapkan seluruh elemen masyarakat agar dapat mematuhi baik yang menjual dan yang membeli. Karena yang menjual dan membeli akan mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran peraturan tersebut.

“Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ancaman pidana bagi perjudian tersebut diperberat. Yakni Ancaman pidana dalam Pasal 303 (1) KUHP diperberat menjadi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyakbanyaknya dua puluh lima juta rupiah,” kata Tri Gun, Jum’at (31/3).

Kemudian pasal 542 KUHP lanjut Tri Gun, diangkat menjadi suatu kejahatan dan diganti sebutan menjadi Pasal 303 bis KUHP, dan ancaman pidananya diperberat yakni  ayat (1) menjadi pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Ayat (2) menjadi pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

“Selain dilarang oleh negara perjudian juga di larang oleh agama, dalam Surat  Al Baqoroh ayat 219 dan Al Maidah ayat 90-91. Karenaarak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan,” katanya

Tri Gun manambahkan perjudian tidak akan membuat kaya malah sebaliknya akan membuat miskin. Lebih baik uangnya digunakan untuk membeli makanan yang bergizi, agar anak-anaknya tumbuh menjadi sehat. Nantinya akan menjadi anak yang berbhakti dan berguna bagi bangsa dan negara.

Sebagaimana telah diketahui gerakan pembrantasan perjudian telah dilakukan oleh Bupati Purbalingga bersama Forkompimda. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama se Kabupaten Purbalingga, Rabu (29/3). Gerakan ini diharapkan dapat menjadi daya dobrak agar segala bentuk perjudian bisa diminimalisir di wilayah Purbalingga. (kus).

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Christian Ricardo Diterkam Buaya di Sungai Simpang Aur, Pencarian Masih Berlangsung

7 Februari 2025 - 15:50 WIB

Pria Tewas Usai Melompat ke Sungai Saat Penggerebekan Judi di Kubu Raya

7 Februari 2025 - 10:32 WIB

Nelayan Sungai Raya yang Hilang Ditemukan Selamat Setelah Mesin Kapal Rusak

6 Februari 2025 - 19:24 WIB

Trending di Daerah