Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Nov 2016 07:47 WIB ·

Awas, Bicara Ngawur Dimedsos Akan Diblokir Pemerintah Sekarang


					Medos diawasin, jika ada konten yang tidak sesuai akan diblokir Perbesar

Medos diawasin, jika ada konten yang tidak sesuai akan diblokir

JAKARTA, REPORTASE: Mulai hari ini, Senin 28/11 akan berlaku aktif pemblokiran akun medsos yang dipakai untuk tujuan menyimpang, yang akan melakukan langkah blokir adalah pemerintah. Sebab muasalnya adalah berlakunya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dipakai untuk memberangus medsos. Termaktub dalam payung media sosial misal facebook, twitter, blogging dan seterusnya.

Masyarakat diminta ekstra hati hati jangan membuat atau menyebarkan konten apapun yang dianggap melanggar hukum, diantaranya menyebarkan kebencian, ajakan melanggar hukum, pornografi, fitnah, gerakan anti NKRI, atau juga ajakan memberontak terhadap pemerintahan yang sah.

Peran pemerintah berlaku aktif untuk melakukan langkah pemblokiran apabila ditemukan pelanggaran dilini medsos. Demikian diutarakan oleh Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto, akhir pekan kemarin.

Revisi UU ITE telah disahkan oleh DPR pada 27 Oktober kemarin dengan suara bulat. Disebutkan bahwa di pasal 40 ayat 2 poin B dikatakan, bahwa pemerintah bisa menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang membawa muatan bertentangan dengan UU berlaku.

Dijanjikan bahwa pemerintah tidak akan berlaku represif, namun lebih mengutamakan edukasi kepada khalayak. Janji diawal ini untuk menepis ketakutan banyak pihak bahwa negara ini terancam kebebasan bicara dan kembali seperti era orde baru dimana kekuasaan Deppen dan militer saat itu sangat perkasa memberangus suara kritis dan juga menjebloskan kedalam penjara tiap orang yang dianggap kritis atau mudah memberi label subversif (HSG).

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekelompok Orang Serang dan Rusak Rumah Makan di Depok, Pemilik Alami Luka

20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Polisi Akan Periksa Mobil Jenderal (purn) Hendrawa Ostevan di Puslabfor Mabes Polri

20 Januari 2025 - 14:20 WIB

Polda Metro Periksa 9 Orang Saksi Kebakaran Glodok Plaza

20 Januari 2025 - 13:48 WIB

TNI AL – KKP Sepakati Bongkar Pagar Laut di Tangerang

20 Januari 2025 - 13:31 WIB

Wamendagri dan Pj. Gubernur DKI Bahas Masa Depan Jakarta

20 Januari 2025 - 13:19 WIB

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Depok 

20 Januari 2025 - 12:55 WIB

Trending di Hukum