JAKARTA, REPORTASE: Mulai hari ini, Senin 28/11 akan berlaku aktif pemblokiran akun medsos yang dipakai untuk tujuan menyimpang, yang akan melakukan langkah blokir adalah pemerintah. Sebab muasalnya adalah berlakunya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dipakai untuk memberangus medsos. Termaktub dalam payung media sosial misal facebook, twitter, blogging dan seterusnya.
Masyarakat diminta ekstra hati hati jangan membuat atau menyebarkan konten apapun yang dianggap melanggar hukum, diantaranya menyebarkan kebencian, ajakan melanggar hukum, pornografi, fitnah, gerakan anti NKRI, atau juga ajakan memberontak terhadap pemerintahan yang sah.
Peran pemerintah berlaku aktif untuk melakukan langkah pemblokiran apabila ditemukan pelanggaran dilini medsos. Demikian diutarakan oleh Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto, akhir pekan kemarin.
Revisi UU ITE telah disahkan oleh DPR pada 27 Oktober kemarin dengan suara bulat. Disebutkan bahwa di pasal 40 ayat 2 poin B dikatakan, bahwa pemerintah bisa menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang membawa muatan bertentangan dengan UU berlaku.
Dijanjikan bahwa pemerintah tidak akan berlaku represif, namun lebih mengutamakan edukasi kepada khalayak. Janji diawal ini untuk menepis ketakutan banyak pihak bahwa negara ini terancam kebebasan bicara dan kembali seperti era orde baru dimana kekuasaan Deppen dan militer saat itu sangat perkasa memberangus suara kritis dan juga menjebloskan kedalam penjara tiap orang yang dianggap kritis atau mudah memberi label subversif (HSG).