Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Mei 2017 18:20 WIB ·

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 15 Tahun Dibekuk Polisi


					Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 15 Tahun Dibekuk Polisi Perbesar

Jakarta, reportasenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pedofilia via media sosial Skype. Kasus ini melibatkan ayah yang mencabuli anak kandung dan keponakannya.

“Pelaku Agus Iswanto alias Denny Agus, asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya (17) sejak dia berusia 2 tahun. Setelah berusia 11 tahun, korban mulai ditiduri oleh pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/5).

Wahyu menjelaskan, penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan pemantauan patroli cyber dari Subdit Cyber Crime Reskrimsus Polda Metro Jaya pada 25 April 2017 yang lalu. Setelah dilakukan pemantauan, tim siber kepolisian kemudian bekerja sama dengan U.S Immigration and Customs Enforcement (ICE) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di desa Kembang Umbut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada 6 Mei 2017.

Selain menyetubuhi anaknya sendiri, pelaku juga diketahui melakukan hubungan badan dengan keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Saat diperiksa pelaku mengakui dirinya dulu pernah menjadi korban pedofil di masa kecilnya.

“Dulu saat saya berumur tujuh tahun, saya pernah jadi korban (pencabulan) oleh teman saya di Sumatera,” kata Agus.

Terkait hal ini, polisi menjerat pelaku dengan UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Undang-undang yang kita terapkan dalam perkara ini yaitu UU ITE kemudian yang kedua Undang Undang Pornografi Pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 kemudian Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 6, pasal 32 tentang pornografi. Ancamannya 6 sampai dengan 12 tahun,” tegas Wahyu.

Pada kesempatan yang sama, ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengatakan kasus ini adalah wujud kekerasan terhadap anak yang semakin modern. “Ini adalah pelajaran buat kita, jangan sampai hanya untuk kepuasan seksual anak sendiri jadi korban,” kata Seto Mulyadi.

Pelaku diamankan dengan barang bukti 1 buah laptop dan 3 handphone yang diduga milik pelaku. (tam)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025 - 17:13 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Media Gathering PLN Group Jawa Barat: Perkuat Sinergi Kolaboratif Menyebarluaskan Cerita Terang PLN

11 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemohon Uji Materi Perpu 49 PUPN di MK : Mencari Kebenaran demi Keadilan dan Kebaikan Bersama

11 Juni 2025 - 14:39 WIB

Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

10 Juni 2025 - 11:25 WIB

Manajemen Media Massa dan Fenomena Program Viral “Meet Nite Live”

8 Juni 2025 - 19:24 WIB

Trending di Nasional