Pekalongan, reportasenews.com – Cabuli anak kandung dan teman permainannya, Sukar (48) warga Dusun Gerbangkerep Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pekalongan.
Peristiwa pencabulan tersebut terungkap ketika salah satu korban menceritakan peristiwa tersebut ke Sriwati yang merupakan tetangga korban. Kemudian oleh Sriwati, kasus pencabulan dua anak gadis dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polres Pekalongan.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Muhamad Dahyar mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar Maret lalu. Peristiwa tersebut dilakukan pelaku di rumahnya, saat anak kandung dan temannya sedang menonton televisi.
“Namun, baru dilaporkan oleh tetangga korban beberapa hari lalu setelah salah satu korban menceritakan peristiwa itu. alasannya karena korban merasa takut dan malu dengan peristiwa yang menimpa dirinya,” jelas AKP Muhamad Dahyar.
Dahyar menambahkan, jika saat diinterogasi anggota satreskrim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), pelaku mengakui perbuatan pencabulan tersebut dan kedua korban dicabuli pelaku sebanyak satu kali di rumah pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik kedua korban, berupa pakaian dan celana milik kedua korban,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(riz)