Kupang, Reportasenews.com –
Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri yakni Jery Santino da Costa (JSDC). Kasus tersebut baru terbongkar beberapa hari sebelum korban meninggal dunia.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan dan tersangka JDSC sudah diamankan serta ditahan di Mapolresta Kupang.
“Sudah, sudah ada laporan dan tersangka sudah kita amankan dan sekarang sudah kita tahan,” kata Aldinan yang dikonfirmasi Reportasenews.com Selasa (21/1).
Menurut dia kasus kekerasan seksual yang dialami korban CMF yang adalah anak dibawah umur tersebut baru terungkap saat korban menjalani perawatan medis di rumah sakit karena menderita infeksi usus.
Korban menjalani perawatan selama sepuluh hari sejak tanggal 8 Januari 2025 karena menderita sakit infeksi usus. Dan korban meninggal pada Senin (20/1) sekitar pukul 21.30 Wita di rumah sakit.
“Tapi setelah di operasi pun korban belum juga sembuh sehingga masih tetap dirawat hingga akhirnya meninggal pada Senin malam,” kata Aldinan.
Namun kata Aldinan, dua hari sebelum meninggal dunia persisnya tanggal 18 Januari 2025 saat masih menjalani perawatan, korban CMF memanggil ibu sambungnya yakni Wastri Darmadi atau (WD) lalu menceritakan peristiwa pemerkosaan yang pernah dialaminya.
“Saat korban bercerita itu direkam oleh ibu tirinya,” jelas Aldinan.
Diterangkan Aldinan, orangtua kandung dari korban yakni Any Martina Londa atau AML (ibu) (29) dan Ardy Darwin Lenama atau ADL (ayah) (35) telah bercerai dan keduanya telah memiliki pasangan masing-masing. Ibu kandung korban yakni AML menikah dengan tersangka CMF sedangkan ayahnya yakni ADL menikah dengan WD.
Mendapat cerita tersebut sehingga keluarga langsung membuat laporan polisi. Tetapi nyawa korban yang mengalami sakit infeksi usus tidak bisa diselamatkan lagi dan korban meninggal pada Senin malam.
Aldinan mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh korban terjadi di rumah orangtua pelaku di kawasan Kelurahan Penkase Kecamatan Alak Kota Kupang, pada Agustus 2024 lalu.
Dia mengatakan, korban mengalami pemerkosaan saat menginap di rumah pelaku. Korban yang berada di dalam kamar sendirian lalu didatangi pelaku dan memaksa korban melayaninya. Korban tidak berani berteriak karena dipaksa dan juga diancam akan dibunuh oleh tersangka.
“Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku, saat menginap di rumah orangtua tersangka di Kelurahan Penkase,” jelas Aldinan.
Dari cerita korban di rumah sakit tersebut, ayah kandung korban yakni ADL kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu (18/1) dengan nomor laporan polisi LP/ B / 73 / I / 2025 /SPKT / Polresta Kupang Kota / Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 18 Januari 2025.
Dari pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang dilakukan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang maka JSDC pun sudah langsung dijadikan tersangka.
Aldinan mengungkapkan, JDSC juga sudah diperiksa tapi JDSC membantah semua tuduhan tersebut. Tetapi berdasarkan dua alat bukti yang ada yakni visum et repertum dan keterangan saksi telah bisa menjerat JDSC sebagai tersangka.
Aldinan membantah jika meninggalnya korban akibat diperkosa. Karena korban dirawat hingga meninggal dunia akibat sakit infeksi usus yang dialami korban.
“Tidak benar, korban memang sakit akibat infeksi usus,” kata Aldinan.
Dia menjelaskan proses visum mengalami hambatan karena setelah menerima laporan, saat itu korban masih dalam perawatan medis. Sehingga baru bisa dilakukan saat korban telah meninggal dunia pada Senin (20/1) malam.
Aldinan menjelaskan Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
