Binjai, reportasenews.com – Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang bandar dan dua orang kurir narkoba jenis sabu. Penangkapan ketiga tersangka, Jumat (31/3). di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Ketiga tersangka, Bambang Sahputra alias Bambang, (46) bandar narkoba, FA (21), dan YA seorang wanita, keduanya berperan sebagai kurir sabu.
Penangkapan ini bermula ketika polisi memesan satu paket sabu kepada FA Kemudian FA memesan sabu dari YA, dan selanjutnya sabu itu diambil dari Bambang yang tidak lain adalah ayah dari YA.
Kemudian petugas langsung mengamankan ketiganya dan menyita barang bukti berupa, dua paket sabu seberat 0,64 gram, dua plastik klip kosong, satu skop, dan satu bungkus kosong obat sakit kepala warna biru dijadikan tempat penyimpanan sabu.
Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu melalui Kasat Narkoba AKP Bambang H Tarigan SH, membenarkan diamankan ketiga tersangka narkoba. “Para pelaku langsung ditahan, mereka akan dijerat pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. (van)