Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Des 2017 23:49 WIB ·

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil


					Pelaku saat digelandang petugas. (foto: aep) Perbesar

Pelaku saat digelandang petugas. (foto: aep)

Blora, reportasenews.com – Entah pengaruh apa yang merasuki benak Mutoro (34), warga Desa Singget Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga anaknya hamil.

Sebut saja Bunga (13), anak yang statusnya masih di bawah umur tersebut, saat ini diketahui hamil dengan usia kandungan sudah memasuki bulan keenam.

Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H, Rabu (13/12) mengatakan, korban Bunga diketahui telah hamil bermula dari kecurigaan saudaranya yang mengajak Bunga merantau ke Jakarta.

Saat itu perut bunga terlihat semakin membesar, lalu kemudian diperiksakan saudaranya ke dokter, hingga pada akhirnya diketahui usia kehamilan sudah menginjak 6 bulan.

“Saudaranya curiga terhadap perubahan fisik si anak, kemudian diperiksakanlah ke dokter. Dari situlah diketahui anak tersebut sedang hamil enam bulan,” kata AKBP Saptono.

AKBP Saptono kembali menuturkan, setelah mengetahui Bunga hamil, saudaranya lantas menanyakan kepada Bunga, siapakah yang telah tega menghamilinya. Dari situlah baru terungkap bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

“Setelah tahu Bunga hamil, dibawalah bunga kembali ke rumah dari Jakarta. Kemudian saudaranya menceritakan kepada ibu korban dan langsung melaporkannya kepada petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora,” ungkap Kapolres.

Polisi lalu bergerak pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat akan melarikan diri, berkat kesigapan dari petugas, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Blora untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan pelaku, aksi pencabulan tersebut kali pertama dilakukan saat korban masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar, dan kemudian terus berlanjut hingga korban lulus dari bangkus sekolah dasar.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban. “Jika korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku mengancam tidak akan memberikan uang saku kepada korban,” imbuh Kapolres.

Di hadapan para petugas, lagi-lagi kembali fakta mencengangkan terungkap. Bahwa Pelaku dengan jelas mengaku menaruh perasaan cinta terhadap anak kandungnya sendiri, tapi bukan layaknya seorang ayah terhadap anak melainkan bagaikan kekasih.

“Kami akan memeriksa kondisi kejiwaan dan psikologi dari pelaku dengan menghadirkan psikolog, sedangkan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Blora. Bersama dengan Dinas Sosial, kami terus melakukan upaya pendampingan baik mental serta psikis korban yang saat ini masih trauma,” tandasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Disitu dikatakan jelas, ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(aep)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional