Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Okt 2017 23:04 WIB ·

Ayah Tega Gorok Bayinya Sendiri


					dipikirkan Mustakim tega membunuh anak kandungnya sendiri Noval Hamizan yang baru berusia sekitar tiga bulan (foto: ist) Perbesar

dipikirkan Mustakim tega membunuh anak kandungnya sendiri Noval Hamizan yang baru berusia sekitar tiga bulan (foto: ist)

Lombok,reportasenews.com -Sungguh biadab entah apa yang  dipikirkan Mustakim (25 tahun), warga Rangkep Dusun Sintung Timur Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, tega membunuh anak kandungnya sendiri Noval Hamizan yang baru berusia sekitar tiga bulan.

Noval  meregang nyawa setelah lehernya nyaris terputus oleh sebilah parang yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri pada Selasa (3/10) sekitar pukul 13.05 Wita.

Menurut keterangan Rahmawati (25) yang tidak lain adalah ibu kandung Noval Hamizan , pelaku menggorok leher bayi mungil tersebut menggunakan benda tajam hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.

Kepolisian Sektor Batukliang Utara bersama Tim Opsnal Polres Lombok Tengah yang mendapat laporan tindak pidana pembunuhan tersebut langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku untuk diamankan di Mapolres Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah melalui AKBP Kholilurahman Kasat Reskrim AKP Raples P. Girsang mengungkapkan, dugaan sementara motif tindak pidana pembunuhan itu terjadi karena pelaku Mustakim diduga sedang mengalami gangguan kejiwaan.

Di tempat kejadian, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dilakukan untuk mengakhiri hidup Noval Khamiza, seperti satu bilah parang yang masih ada bercak darah, satu lembar tikar yang masih ada bercak darah, satu lembar baju yang masih ada bercak darah.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengintrogasi saksi yang juga ibu kandung korban, kata Kasat Reskim, aparat keamanan kemudian membawa korban ke Puskesmas Tanak Beak untuk melakukan otopsi badan korban.

“Namun pihak Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan penolakan otopsi,” kata Kasat Reskrim Lombok Tengah AKP Raples P. Girsang.

Sementara barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membunuh korban hingga saat ini masih dilakukan pencarian.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .( zxy)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional