Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 26 Okt 2023 18:22 WIB ·

Babinsa Kodim 1204-19/ Mukok Tangkap Pria Bawa Narkoba Jenis Sabu


					Babinsa Kodim 1204-19/ Mukok Tangkap Pria Bawa Narkoba Jenis Sabu Perbesar

Babinsa Kodim 1204/ Mukok menciduk seorang pria yang kedapatan membawa sabu sabu di pertengahan jalan kebun sawit. (foto istimewa)

Sanggau, reportasenews.com – Babinsa Kodim 1204 – 19 / Mukok Sertu Bondan dan Kopda Andrianus Ari bersama Tim gabungan berhasil menangkap seorang Pria yang diduga membawa Narkotika jenis sabu – sabu di pertengahan jalan sawit antara Desa Serambai dan Dusun Empurang Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kamis (26/10/2023)

Sekitar pukul 15.00 Wib Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Sertu Bondan mendapat telepon dari warga binaan Desa Serambai Jaya bahwa ada mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol D 1884 AFG yang diduga membawa Narkotika jenis sabu – sabu

Kemudian Babinsa Koramil 1204-19/Mukok, Sertu Bondan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek polsek Mukok, Aipda Dassa Priciptono.

Sekitar Pukul 15.20 WIB, Tim Gabungan melaksanakan penyisiran di sepanjang jalan antara Kecamatan Mukok, dan Kecamatan Jangkang, pada saat tim gabungan sampai di Desa Serambai Jaya Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada mobil Daihatsu Ayla merah masuk ke wilayah Dusun Empurang

Selanjutnya Tim Gabungan menuju Dusun Empurang Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Sesampainya di pertengahan jalan sawit antara Desa Serambai dan Dusun Empurang Tim Gabungan melihat mobil Daihatsu Ayla warna merah yang sedang berhenti di pinggir jalan

Pada pukul 18.00 WIB, Tim Gabungan langsung melaksanakan penyergapan terhadap terduga pelaku, 1 orang terduga pelaku berhasil ditangkap dan 2 orang lainnya melarikan diri.

Pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu sudah di amankan di Polres Sanggau untuk proses selanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 10 (sepuluh) plastik bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu – sabu,1 (satu) plastik bening berklip besar,Uang sebanyak Rp. 85.000,- (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dan Mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol D 1884 AFG. (tim)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Rumah Roboh Diterjang Hujan Angin, Puluhan Lainnya Rusak

1 Desember 2023 - 17:27 WIB

Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap, Dua Pelaku Kabur

1 Desember 2023 - 17:22 WIB

Puluhan Warga Jambi Datangi Mapolda Jambi Laporkan Penipuan Investasi Bodong Penyewaan Mobil

1 Desember 2023 - 17:14 WIB

BNPT Ajak Semua Pihak Implementasikan Pedoman Pencegahan Tindak Terorisme

1 Desember 2023 - 11:07 WIB

Belasan Calon Jamaah Umrah Asal Banyuwangi, Datangi Kantor PT Zam-zam di Situbondo

30 November 2023 - 20:50 WIB

Antisipasi Abrasi, Forkopimda Situbondo Tanam 1000 Bibit Mangrove di Pantai Cemara

30 November 2023 - 19:34 WIB

Trending di Daerah