PONTIANAK RN.COM – Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Barat memusnahkan sabu-sabu seberat 5,13 kg yang berhasil diamankan saat memasuki pintu perbatasan Entikong-Kalimantan Barat dengan Tebedu-Sarawak, Malaysia.
Dua kurir sabu ini, MA dan MDR, warga Pontianak juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti di Kantor BNP Kalimantan Barat di Jalan Parit Haji Husin II Pontianak.
“Jadi pemusnahan ini terkait proses hukum. Proses hukum tetap berjalan, karena Undang-undangnya mengatakan demikian. Apalagi sudah ada ketetapan dari kejaksaan.Namun demikian sudah ada disisihkan, setengah ons masing-masing lima paket sabu-sabu 1 kilogram itu, sebagai barang bukti yang akan diajukan pengadilan,” kata Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Brigadir Jenderal Polisi Nasrullah,kepada wartawan, Jumat (23/9).
Nasrullah menambahkan sampai saat ini tersangka penyelundupan sabu-sabu ini belum bertambah.Penyidikan terhenti karena informasi ini telah terpublikasi, sehingga jaringan pengedar atau penyelundupan sabu-sabu ini belum terungkap semuanya. Namun begitu, penyelidikan dan upaya pencegahan serta pemberantasan terhadap peredaran narkoba ini terus dilakukan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu sebanyak lima paket bungkusan ini dites secara kimiawi. Hasil test ini memastikan barang bukti ini positif Methamphetamine dengan berat kurang 5,13 kg. setelah itu petugas memusnahkan sabu-sabu ini dengan campuran racun rumput diakhiri dengan mengubur cairan campuran ini ke tanah. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Wakapolda Kalbar, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan, Bea Cukai, dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Pengungkapan sabu-sabu seberat 5,13 kilogram ini adalah hasil kerjasama Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Barat yang telah lama mengendus adanya upaya penyelundupan sabu melalui pintu perbatasan dengan menggunakan mobil SUV bernomor polisi KB 1197 HW berwarna Hitam melalui Entikong.
Dua tersangka penyelundupan sabu-sabu ini diancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ds