Batam,reportasenews.com – Kapal patroli Bakamla RI tangkap 2 kapal Vietnam,KG 94064 TS dan KG 90451 TS,dalam modusnya kedua kapal Vietnam tersebut menggunakan bendera Malaysia,saat ditangkap kedua kapal tersebut sedang melakukan pencurian ikan (Ilegal Fishing) di perairan laut provinsi kepulauan riau dini hari tadi(Jumat,16/11/2018).
Menurut kepala subdirektorat penyelenggaraan operasi laut (Kasubdit Garopsla) Bakamla RI Kolonel Laut (P) Imam Hidayat mengatakan,kedua kapal Vietnam 94064 TS dan KG 90451 TS percisnya ditangkap pada posisi 3°30,865′ U / 104°51,894′ T,berdasarkan pemeriksaan awal kapal tersebut tidak memiliki dokumen surat izin usaha(SIUP) dan surat kapal pengangkut ikan(SIKPI) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
“Saat ditangkap 2 kapal Vietnam tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen sama sekali,selain itu kedua kapal menggunakan bendera Malaysia”Ujar Imam.
Dari hasil pemeriksaan petugas patroli menemukan peralatan alat tangkap berupa pair trawls atau pukat yang dilarang pemerintah Indonesia.
Selain mengamankan sejumlah peralatan tangkap ikan dan hasil tangkapan ikan dari perairan provinsi kepulauan riau,petugas juga mengamankan anak buah kapal sebanyak 20 orang ABK.
Hingga kini petugas patroli Bakamla RI masih mengawal kedua kapal Vietnam menuju dermaga kantor Bakamla RI di jembatan 2 barelang,Batam.(gus)
Komentar