Menu

Mode Gelap

Hukum · 8 Agu 2017 21:25 WIB ·

Bakamla Tangkap 2 Kapal, Pengusaha Batam Kesal


					Salah satu kapal yang ditahan pihak Bakamla-RI. (foto: gus) Perbesar

Salah satu kapal yang ditahan pihak Bakamla-RI. (foto: gus)

Batam, reportasenews.com – Dua unit kapal bermuatan barang dari perairan Singapura menuju perairan Batam, Selasa,(8/8) sekitar pukul 18.30 WIB diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Pusat.

Belum diketahui kesalahan kapal bermuatan barang elektronik itu, saat ini dua kapal bernama KM Budi Jasa dan Batam Indah disandarkan di Pelabuhan Sekupang, Batam.

Menurut Kepala Bagian Umum Zona Maritim Barat Bakamla RI wilayah Kepulauan Riau, Kombes Hadi Purnomo mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan operasi pusat dari Jakarta. Sasarannya berkaitan masalah kejahatan di laut dan lebih spesifik tentang maraknya penyelundupan barang ilegal.

“Ada dua kapal yang diamankan Bakamla-RI yang terjaring operasi pusat,Dugaan sementara kesalahan terkait pelayaran dan ketidaksesuaian dengan manifest barang yang ada di kapal,” ujar Hadi.

Hadi menambahkan, dua kapal bermuatan barang elektronik merupakan jasa transportasi laut khusus membawa barang dengan rute Singapura ke Pelabuhan Sekupang, Batam.

“Soal apakah benar ada pelanggaran soal manifest, saat ini masih berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam masih menunggu hasilnya. Jika ada pelanggaran dan kerugian negara akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam “jelas Hadi.

Sementara Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, sejauh ini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dua kapal transportasi bermuatan barang yang diamankan Bakamla Pusat, Selasa (8/8) petang.

“Hasil pemeriksaan petugas belum ditemukan pelanggaran berkaitan dengan bea dan cukai. Dua kapal ini memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, melalui sambungan telepon.

Dilanjutkan, aturan untuk kawasan Batam sedikit berbeda dengan daerah lain, terutama untuk jalur transportasi barang yang memakan waktu di bawah 24 jam.

“Dua kapal ini mambawa barang dari Singapura ke Pelabuhan Sekupang, Batam. Ini sudah jalur tetap. Kalaupun ada barang yang dibawa belum memiliki izin, dalam perjalanan atau tiba di pelabuhan, izinnya masih bisa diurus,” jelas Mujayin.

Mujayin juga menyebutkan untuk Bakamla jika ingin menahan kapal tersebut dengan aturan yang lain sah-sah saja. “Yang jelas pelanggaran yang berkaitan dengan kita (BC) belum ada, jadi kita juga tidak berani menerima hasil tangkapan itu,” katanya.

Pemilik Kapal Kesal

Sedangkan Didin pemilik kapal kesal sekaligus kecewa dengan petugas Bakamla-RI. Jika memang diperiksa muatan kapal harusnya dilakukan di pelabuhan bukan membawa kapal yang sudah hendak berlabuh kembali ke tengah laut.

“Kita dipaksa lego jangkar di tengah laut, padahal saat diamankan kita sudah mau berlabuh. Apalagi yang kami bawa ini adalah barang barang milik perusahaan industri yang ada di kawasan berikat. Jika ada kerusakan otomatis kami akan kena pinalti,” ujarnya kesal.

Ditambahkan Didin, dari pemeriksaan awal tidak ditemukan barang barang ilegal di atas kapal. Harusnya pihak Bakamla segera melepaskan kapal untuk berlabuh dan membongkar muatan di pelabuhan.

“Pihak bea dan cukai sudah mengatakan tidak ada pelanggaran kepabeanan tapi kenapa kami kami masih ditahan,” ungkap Didin.(gus)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional