PONTIANAK, REPORTASE: Berawal dari proses lidik selama ± 1,5 bulan yg dilakukan oleh personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kota, telah diendus ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, sehingga personil Jatanras melakukan penggerebekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota pada jam 17.20 wib.
Pada saat itulah langsung diamankan oleh Polisi, tersangka sedang berada di rumahnya disalah satu kamar milik yang bersangkutan, kemudian setelah memanggil saksi ketua RW serta pengurus RT, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah ban mobil yg sudah terkoyak dan tampak ada bungkusan aluminium foil.
Kemudian personil Jatanras melanjutkan untuk menggeledah mobil Fortuner serta memanggil beberapa saksi untuk membelah ban mobil cadangan yg masih menempel di mobil. Didalamnya ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu, kurang lebih 18 kg. Pihak aparat Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kota selanjutnya memboyong barang bukti dan tersangka ke polresta Pontianak kota guna penyidikan lebih lanjut. (Dp)