Tersangka bandar ektasi
Binjai, reportasenews.com – Pemberantasan terhadap peredaran narkoba merupakan program prioritas Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K. sesuai dengan arahan Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama.
Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba di jalan taruna kelurahan satria kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra utara.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Reskrimnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi penangkapan, pada selasa (16/4/2024) sekira pukul 22.00 wib malam hari. Namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan.
Setelah Tim berbagai tugas, setelah dilakukan penyisiran kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kanannya, dengan gerak cepat Tim mendatangi pria tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan sehingga pria tersebut mengaku bernama WR (25) tinggal di dusun-VI jalan sentosa No. 52-B desa puji mulyo kecamatan sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25), 7 butir diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning dalam bungkusan plastik transparan berat Netto 1,77 gr, 1 unit Hand Phone dan 1 unit sepeda motor plat nomor BK 2864 HU.
Saat dilakukan interogasi dirinya, WR mengaku memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di Jalan Binjai-Medan Km.12. Kemudian tim mengejar terhadap DT namun petugas tidak menemukannya,
“Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan,” Pungkas AKP Syamsul Bahri. (fan)