Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Agu 2024 14:36 WIB ·

Bandar Narkoba Antar Provinsi Diciduk Polres Binjai


					Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo saat memberikan keterangan pers Perbesar

Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo saat memberikan keterangan pers


Binjai, reportasebews.com – Satuan Reserse Narkoba Mapolres Binjai, berhasil memberikan hadiah diawal Jabatan Kapolres Binjai dengan membongkar jaringan bandar narkoba antar Provinsi Aceh-Medan, di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Provinsi Sumatera Utara, Jumat pagi (16/8/2024).

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, tim Satres narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria dengan inisial FH (21) dan SG (30) yang keduanya tinggal di Desa Bintang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Keberhasilan Tim melakukan penangkapan terhadap FH (21) dan SG (30) di Jalan Soekarno Hatta, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna merah yang didalamnya ditemukan 2 plastik dikemas dalam teh Cina berwarna hijau bertulisan Guanyinwang berisi sabu-sabu, 2 unit HP warna biru dan hitam, 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor.

Usai keduanya diintrogasi, FH dan SG, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga di jalan pasar 1 Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, ditemukan 1 bungkus lagi sabu-sabu.

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke Desa Bintang, Aceh Timur, untuk mengejar terduga pemasok barang berinisial AR, benar adanya pengakuan dari FH dan SF bahwa AR yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya transaksi narkoba.

Ketiga pelaku diperlihatkan kepada awak media bersama barang bukti Narkoba pada selasa pagi (20/8/2024) di Mapolres Binjai kepada awak media.

“Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun sebanyak-banyaknya 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” ujar AKBP Bambang. (Fan)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Trending di Daerah