Menu

Mode Gelap

Internasional · 13 Okt 2016 10:53 WIB ·

Bandel, Gak Mau Daftar Wajib Pajak, Papan Reklame Indosat IM3 Versi Baru Dibongkar Paksa Lagi


					Bandel, Gak Mau Daftar Wajib Pajak, Papan Reklame Indosat IM3 Versi Baru Dibongkar Paksa Lagi Perbesar

JAKARTA, REPORTASE – Baru lima jam setelah dipasang, papan reklame iklan provider Indosat IM3 Oredoo versi terbaru, yang berada di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00 Wib Rabu malam tadi sudah dicabut lagi.

“Pihak IM3 ini memang bandel. Kemarin mereka diam-diam pasang lagi iklannya tanpa izin kami dan tidak mendaftar wajib pajak terlebih dulu,” tegas Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Jauhari kepada Reportasenews.com, Kamis (13/10).

Jauhari mengatakan, untuk kedua kalinya pihaknya kecolongan akibat ulah nakal pihak provider Indosat yang memasang iklan di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan, tanpa izin atau tanpa mendaftarkan kewajibannya untuk membayar pajak atas iklan yang dipasang.

Jauhari menambahkan, setelah menerima laporan atas pemasangan iklan IM3 Oredoo versi terbaru tanpa izin tersebut, dirinya memerintahkan timnya untuk membongkar paksa iklan yang menawarkan paket internet nonton serial The Americans tersebut.

Pantauan Reportasenews.com pagi tadi, iklan IM3 Oredoo versi terbaru atau tanpa gambar palu arit yang dipasang Rabu sore kemarin, sqat ini sudah tidak terlihat lagi.

“Sudah dicopot lagi jam 11 tadi malam,” kata Heri, Ketua Rt 08 Rw 01 Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, pada tanggal 30 September 2016 lalu, atau bertepatan dengan peringatan G 30 S PKI, pihak provider Indosat IM3 Oredoo secara diam-diam memasang iklannya yang dipenuhi simbol-simbol kumunis, seperti gambar palu arit dan kepala tokoh komunis Uni Soviet, Stalin.

Setelah dibongkar paksa oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, seminggu kemudian atau pada Rabu sore kemarin, iklan IM3 Oredoo versi baru dipasang lagi tanpa izin instansi terkait.

Namun pada malam harinya, Kasudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Jauhari, menginstruksikan agar iklan tersebut dibongkar paksa lagi.(Tjg)

Komentar

Baca Lainnya

CBA Soroti Jejak Uang Miliaran Rupiah Milik Istri Dirlantas Polda Jambi

20 Juli 2025 - 17:56 WIB

PUPN Gunakan Putusan MA Bodong untuk Rampas Aset Warga

19 Juli 2025 - 17:01 WIB

Upaya Kriminalisasi terhadap Korban yang Menang di Mahkamah Agung

19 Juli 2025 - 15:35 WIB

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr. Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025 - 07:48 WIB

Hakim PN Jambi Geleng-Geleng Kepala, Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adiknya Jadi Saksi

16 Juli 2025 - 19:58 WIB

Kejahatan dengan Modus Call Money Overnight

15 Juli 2025 - 22:42 WIB

Trending di Hukum