BLITAR, REPORTASE – Sebuah bangunan yang baru beroperasi sekitar sebulan terakhir untuk gerai waralaba, Indomaret Hybrid di Jl. Semeeru Kota Blitar, disegel pihak Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
Bagunan ini, tidak mengantongi IMB yang dikeluarkan oleh Kantor PU Kota blitar, dan telah mengabaikan tiga kali peringatan yang telah dilayangkan oleh pihak Pol PP Kota Blitar.
Sejumlah petugas Pol PP langsung memasang segel di pintu masuk bangunan berukuran sekitar 15 x 20 meter ini. Bangunan milik seorang pengusaha di Kelurahan Kauman, Kota Blitar ini, memang merupakan bangunan baru.
Sebelumnya, waralaba beroperasi di bangunan yang tepat berada disamping bangunan baru. Sekitar sebulan terakhir, seluruh isi swalayan ini dipindahkan dan mulai beroperasi di bangunan baru. sementara bangunan lama digunakan untuk semacam cafe.
Menurut pihak Pol PP, pemilik bangunan telah diberi peringatan hingga tiga kali, namun tetap tidak mampu menunjukkan perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bangunan baru ini yang menjadi masalah, karena belum memiliki IMB meski telah kita lakukan peringatan,”ujar Hariyanto, Kepala Satuan POl PP Kota, Selasa (15/11).
Petugas Pol PP akhirnya menutup paksa pintu depan Indomaret baru ini, dan melakukan penyegelan di hadapan sang pemilik bangunan. Penyegelan ini dilakukan karena persoalan perijinan bangunan yang digunakan oleh swalayan waralaba Indomaret, bukan terhadap isi Indomaret.
” Jadi yang kami segel itu bangunannya, bukan Indomaretnya, dan akan kami buka jika pemilik telah menunjukkan IMB nya,” pungkas Harianto. (YN)