Satpol PP Pontianak membongkar paksa bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima yang belum membongkar sendiri bangunan di tepi jalan Sultan Hamid II Pontianak, Rabu (28/9/2022) siang tadi. (foto Adi Saputro)
Pontianak, Kalimantan Barat, reportasenews.com – Sebanyak 9 kios semi permanen dan gerobak di sepanjang jalan Sultan Hamid II, Pontianak, Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB mulai di gusur dan dibongkar paksa oleh puluhan personil Satpol PP Pontianak dibackup 11 personil Polsek Pontianak Timur dan TNI AD.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pontianak, Ferry Abadi mengatakan, pembongkaran paksa ini sudah melalui berbagai tahapan prosedur mulai mengajak para pedagang berdialog dan menyampaikan aspirasinya langsung ke pihak kecamatan, hingga memberikan surat teguran atau peringatan satu, kedua dan ketiga hingga surat perintah bongkar sendiri atau apabila tidak juga melakukan pembongkaran sendiri akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Pembongkaran paksa ini adalah tahap terakhir setelah upaya persuasif telah dilakukan, karena bagaimana pun pendirian bangunan di tepi jalan ini atau fasilitas umum tidak dibenarkan sesuai perda Nomor 19 tahun 2021. Soal relokasi para PKL ini sebenarnya pemerintah juga telah menyediakan tempat berjualan yang layak di kawasan Pasar Kenanga, namun mereka kembali ke kawasan ini dengan alasan sepi pembeli,” jelas Ferry.
Penertiban ini, lanjut Ferry, sebenarnya sudah sering dilakukan. Mengingat kawasan jalan Sultan Hamid II ini dilalui kendaraan yang masuk dan keluar kota Pontianak, dan merupakan akses jalan yang padat kendaraan. Sehingga keberadaan PKL disisi jalan, dinilai menganggu kenyamanan pengendara yang melewati jalan ini, dan sering menimbulkan kemacetan panjang terutama pada jam-jam sibuk seperti pada pagi mulai pukul 07.00 , siang pukul 12.00 hingga sore hari pukul 15.00 berlanjut pada malam hari mulai pukul 18.00.
“Karena itu penting kawasan ini bebas dari PKL, terutama ini berkaitan dengan pengembangan pelebaran jalan mendukung pembangunan duplikat jembatan Kapuas I yang diupayakan untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di kawasan ini,” terangnya.
Pembongkaran paksa bangunan liar dan lapak pedagang ini berjalan tertib dan tanpa perlawanan dari pedagang.
“Kita hadir untuk memback up kegiatan Satpol PP yang hari ini membongkar lapak – lapak pedagang kaki lima dan bangunan liar. Pembongkaran ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan kita upayakan secara persuasif serta tidak mengedepankan sikap arogansi,” tegas Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Malik, saat ditemui dilapangan.
Kompol Abdul Malik menegaskan, pihaknya juga selama ini sudah sering memberikan penyuluhan melalui Bhabinkamtibmas agar pedagang dan penjual buah-buahan musiman tidak lagi membuat lapak di tepi jalan Sultan Hamid II. Ini bertujuan untuk menjaga kawasan ini tetap terjaga ketertiban, termasuk mencegah kemacetan.
“Kalau kecelakaan di kawasan ini sudah sering terjadi, karena itu penting kawasan ini tertata kembali dan bersih dari kegiatan PKL untuk mengindari kecelakaan dan menciptakan keamanan serta kenyamana berlalu lintas,” tutupnya.
Saat penertiban berlangsung, sebagian besar pedagang telah mengosongkan sendiri lapaknya namun masih ada beberapa bangunan yang masih kokoh berdiri dan bahkan masih terpasangan jaringan listrik permanen, sehingga petugas saat pembongkaran berlangsung terkesan hati-hati mengingat jalur listriknya masih menyala. (das)