KEDIRI, REPORTASE – Setelah melalui proses yang panjang, Pengadilan Negeri Kota Kediri, akhirnya merobohkan 9 bangunan ruko yang bertempat di Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Pocanan Kota Kediri, Selasa (22/11). Hal ini dilakukan, lantaran keberadaan ruko tidak mengantongi ijin menempati lahan milik Pemerintah Kota Kediri dan kawasan Balai Besar Sungai Brantas.
Dijelaskan Suharno, Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri, eksekusi merobohkan 9 unit bangunan ruko tersebut, sesuai intruksi Ketua Pegadilan Negeri Kota Kediri, dengan mengacu putusan No.7.Pdt.2016/83/Pdt.Q/2012.
“Esksekusi merobohkan bangunan sesuai mekanisme dan putusan. Sebenarnya, kasus ini bergulir sejak tahun 2012 silam. Namun, penghuni ruko malah menggugat pihak Pemkot hingga terjadi proses panjang hingga saat ini ” kata Suharno di lokasi.
Lebih jauh, Suharno menceritakan, dalam proses yang panjang itu, pihak Pemkot akhirnya mengambil langkah tegas hingga kepemilikan sebenarnya jatuh ke tangan Pemerintah.
“Dari putusan kepemilikan, kami sudah melakukan proses peringatan pengosongan atau dalam bahasa hukum eksekusi disebut Almaneng sebanyak 3 kali.Dari langkah ini, penghuni akhirnya legowo memindahi perabotnya jelang dirobohkan ” tandasnya.
Sementara Ali Mukhlis,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, pihaknya dibantu personel Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 mengerahkan personel untuk mengawal proses pembongkaran tersebut.
“Pengerahan personel secara maksimal hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.Meski secara prinsipnya, para penghuni legowo akan eksekusi yang sudah dilakukan ” kata Ali Mukhlis.
Saat eksekusi berlangsung kondisi arus lalu lintas di Jalan Mayjend Sungkono, juga sempat terjadi kemacetan. Karena, jalur ini juga menjadi jalur utama dalam kota yang menghubungkan wilayah Nganjuk, Jombang dan Surabaya. (nng)