Probolinggo, reportasenews.com – Sebanyak 1.888 ijin diterbitkan oleh Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Probolinggo. Hal ini dilakukan karena banyaknya geliat perkembangan dunia usaha di Kabupaten setempat.
“Terdapat 59 jenis izin yang diterbitkan PTSPT Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, sudah ada beberapa jenis ijin yang sudah dialihkan ke provinsi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno, Jumat (29/9).
Hadi menyebutkan, jenis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di urutan paling atas sebanyak 501 ijin. Disusul oleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) PK sebanyak 343 ijin, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan sebanyak 284 ijin dan Ijin Gangguan (HO) sebanyak 812 ijin.
Hingga akhir semester I tahun 2017 realisasi penerimaan retribusi IMB dan HO di Kabupaten Probolinggo mencapai Rp 919.839.300. Rinciannya, IMB sebesar Rp 542.761.000, HO kegiatan kepada orang pribadi sebesar Rp 72.142.650 dan HO kegiatan kepada badan sebesar Rp 304.935.650.
“Jenis ijin yang bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanyalah IMB dan HO. Hanya saja ke depan, PAD hanya bisa disumbang melalui IMB. Pasalnya HO sudah tidak bisa lagi seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO,” jelasnya.
Hadi menambahkan bahwa jika banyak pengusaha yang ijin, maka PAD Kabupaten Probolinggo akan meningkat. Serta jika banyak pengusaha yang masuk, maka investasi yang masuk semakin besar.
“Ke depan, HO ini akan tidak dipersyarat bagi pelaku usaha. Dengan demikian HO tidak bisa memberikan kontribusi terhadap capaian PAD. Satu-satunya hanya melalui IMB saja,”tegasnya.(dic)