Depok, reportasenews.com – Ratusan nasabah kasus penipuan Pandawa Mandiri Group yang menghadiri sidang putusan terhadap 27 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, kecewa.
Para nasabah kecewa bukan dikarenakan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nuryanto beserta 26 leader dibawahnya. namun akibat barang bukti dalam perkara tersebut semuanya disita untuk negara.
“Ini kan bukan perkara korupsi kok bisa barang buktinya disita untuk negara ditambah Pasal TPPU dalam dakwaan jaksa kan tidak ada,” ujar seorang nasabah di PN Depok.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Depok Teguh Arifiano mengutarakan, dari seluruh barang bukti Pandawa Mandiri Group nantinya akan disita untuk negara. “Artinya barang bukti tersebut setelah dilelang akan dimasukkan ke kas negara. Korban bisa mengajukan tagihannya ke kurator, baru kurator yang mengurus segala tagihan korban,” kata Teguh.
Masih kata Teguh, apabila para korban KSP Pandawa Mandiri Group tetap menuntut haknya kembali tentunya para korban harus melaporkan terlebih dahulu ke kurator. “Mengenai aset silahkan digugat sebab itu haknya korban,” ujarnya.
Jika dalam perjalanan aset yang ditagih para korban melalui kurator masih kurang, kata Teguh, kurator dapat menggugat Nuryanto. “Itu kalau kurang,” tutupnya.(ltf)