Entikong, reportasenews.com – Pasiops Satgas Pamtas RI-Malaysia Lettu (Inf) Septyan Dwi Nuryadi beserta tiga anggota Pos Kotis menahan kendaraan truk jenis Colt Diesel berwarna putih nopol DA 1717 BF yang bermuatan barang-barang milik Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dibawa menuju Makassar. Saat melaksanakan sweeping di Jalan Lintas Malindo Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kamis (13/4), kendaraan ini membawa sejumlah barang ilegal.
Lettu Inf Septyan Dwi Nuryadi menuturkan penahanan berawal dari dilaksanakannya sweeping oleh anggota Pos Kotis. Pukul 10.45 WIB, melintas kendaraan truk jenis Colt Diesel berwarna putih dengan Nopol DA 1717 BF, setelah ditanyakan kepada supir, kendaraan tersebut membawa barang-barang milik TKI yang akan dibawa menuju ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Lettu (Inf) Septyan Dwi N memerintahkan anggota Pos Kotis untuk membawa kendaraan tersebut ke depan Pos Kotis guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap isi muatan truk tersebut ditemukan barang-barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen yang resmi,” kata Kepala Penerangan Korem 121/Abw, Mayor Arm Sumaji.
Adapun barang-barang tersebut antara lain, racun rumput Regen 50 Sc sebanyak 17 jerigen, Oil Palm sebanyak 15 botol, Ally 20 Dp sebanyak 13 botol, Monster sebanyak dua jerigen, Activator sebanyak empat botol, Oil Palm special sebanyak dua bungkus. Serta racun serangga Regent 80 Wg sebanyak 95 sachet, minyak makan sebanyak 39 Kg, rokok sebanyak 250 bungkus, senjata tajam sebanyak 10 buah, gula sebanyak 131 kg, Tepung sebanyak 56 kg, Milo sebanyak 106 bungkus,
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh keterangan dari Rusdi Halim, sopir truk, barang-barang diperoleh dari masyarakat yang diselundupkan melalui jalan tikus yang dikumpulkan dan rencana akan dibawa ke Kecamatan Batu licin Kabupaten Tanah bumbu Kalimantan Selatan, kemudian dibawa melalui kapal laut menuju Makassar, Sulawesi Selatan,” terang Sumaji.
Selanjutnya barang-barang temuan tersebut diamankan di Pos Kotis dan akan diserahkan kepada Karantina Pertanian Entikong. (das)