Indonesia, reportasenews.com – Balai Karantina Pertanian Denpasar musnahkan sejumlah komoditas pertanian/peternakan ilegal dan berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan/tumbuhan, Rabu (6/9).
Menurut Humas Balai Karantina Pertanian Denpasar, Astari, barang-barang ilegal dimaksud adalah barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Bali tanpa ada sertifikasi dari negara asal.
Jenis-jenis yang dimusnahkan adalah daging sapi dan daging babi olahan, keju, susu, buah-buahan segar. Selain itu, ada juga bibit tanaman hias serta sejumlah bibit tanaman lainnya.
Video: Balai Karantina Pertanian Denpasar musnahkan sejumlah komoditas pertanian/peternakan ilegal
Barang-barang tersebut dimusnahkan karena dikhawatirkan mengandung organisme pengganggu. Produk-produk yang dimusnahkan berasal dari negara Australi, Cina, Thailand, Jerman, dan Kroasia.
Sesuai Kepmentan No.3238/Kpts/PD.620/2009 tentang jenis hama dan penggolongan media pembawa, penyakit hewan digolongkan menjadi dua yaitu jenis hama penyakit hewan yang belum terdapat di wilayah negara Republik Indonesia dan memenuhi kriteria, antara lain, mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat; belum diketahui cara penanganannya; dapat membahayakan kesehatan manusia; dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat; dan/atau dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi.
Dalam proses pemusnahannya, Badan Karantina Pertanian Denpasar mengundang para stakeholder terkait seperti Bea Cukai, Kantor Pos Denpasar, kepolisian, dan lain-lain. Berikut videonya. (Han)