Bareskrim Sita 735 Cartridge Etomidate, 2 Pria Ditangkap di Jakpus
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, ReportaseNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di Jakarta. Dua pria, AAA dan NAY, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Keduanya ditangkap pada Sabtu, (26/9/2026) sekitar pukul 21.20 WIB di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Saat diamankan, keduanya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa AAA. Dari sebuah kardus berwarna kuning, penyidik menemukan 493 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kardus kuning yang dibawa tersangka berisi 493 cartridge yang diduga narkotika jenis etomidate,” kata Plh Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kelana Jaya dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah kamar kos AAA di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 237 cartridge yang diduga berisi etomidate.
Selain ratusan cartridge, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda PCX, dompet, serta timbangan digital.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 735 cartridge yang diduga berisi etomidate.
Kelana mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika masih dilakukan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(RN-07)
- Penulis: Tama




Saat ini belum ada komentar