Ryan Reviza (30) pelaku perampokan kasir Alfamart Sungai Rengas yang menghebohkan karena videonya viral di media sosial, saat dihadirkan dalam pres rilis di Polres Kubu Raya, Jumat (3/3/2023). (foto Adi Saputro).
Kubu Raya, Kalimantan Barat, reportasenews.com – Kecanduan judi slot sehingga tersandung hutang jutaan rupiah, RR (30) nekat merampok kasir Alfamart Sungai Rengas, Destiyana (24) pada 18 Februari 2023.
Pria yang belakangan berprofesi sebagai barista di salahsatu cafe di jalan Gajahmada, Pontianak ini akhirnya tertangkap tangan warga dan dihakimi massa sebelum diserahkan ke aparat kepolisian.
Saat dihadirkan dalam pres konference yang digelar Polres Kubu Raya, Jumat (3/3/2023) pagi tadi, tersangka RR menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal, karena saat aksi itu butuh uang untuk bayar hutang yang mencapai jutaan rupiah. Saya hanya mengambil uang di kasir Alfamart Sungai Rengas sebesar Rp 1.700.000,” ungkap RR kepada wartawan.
Aksi perampokan yang dilakukan RR pada Sabtu (18/2/2023) menggemparkan warga. Video rekaman penangkapan RR pun langsung viral di jagat media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra mengatakan, pelaku RR terlebih dahulu ditangkap massa usai melakukan perampokan, dan korbannya seorang kasir Alfamart Sungai Rengas mengalami luka pada tangan kirinya karena korban secara refleks bisa merebut senjata tajam yang digunakan pelaku RR untuk merampok.
“Korban dari pelaku RR ini refleks sehingga berhasil merebut senjata tajam yang digunakan pelaku RR untuk merampok dan mengambil uang sebesar Rp 1.700.000 yang menyebabkan tangan kiri korban terluka dan sudah menjalani perawatan medis di rumah sakit kota,” terang Indrawan.
Pelaku RR beraksi dengan berpura – pura belanja kebutuhan bayi dan sekalian memastikan situasi di dalam toko Alfamart tersebut. Setelah menurut pelaku aman, ia pun mengeluarkan senjata tajam berupa parang untuk ditodongkan kepada korban.
Pelaku RR sebelum beraksi merampok, telah lebih dahulu mengamati dan memantau gerak gerik targetnya sebelum hari perampokan.
“Kasus ini kami tangani, dan pelaku telah ditahan. Sesuai Kitab Undang-undang Pidana, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 Jo pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (das)