Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Okt 2017 13:16 WIB ·

Baru Keluar Penjara, Maling Spesialis Siang Bolong Ini Dilumpuhkan Petugas Saat Beraksi 


					Pelaku Bambang spesialis pencuri di siang bolong saat diamankan ke Mapolsek Paiton, Kabupaten Probolinggo, dengan kondisi kaki kiri dihadiahi timah panas oleh petugas.(foto: dic) Perbesar

Pelaku Bambang spesialis pencuri di siang bolong saat diamankan ke Mapolsek Paiton, Kabupaten Probolinggo, dengan kondisi kaki kiri dihadiahi timah panas oleh petugas.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Baru dua bulan menghirup udara segar dari tahanan, seorang residivis pencuri motor di siang bolong, kembali diamankan dan terpaksa dilumpuhkan Polisi saat melakukan aksinya dengan mencuri motor di siang bolong.

Pelaku yang tak pernah jera dengan kelakuannya ini, dihadiahi timas panas di bagian kaki kirinya oleh anggota Polsek Paiton karena akan melarikan diri. Pelaku kepergok warga saat beraksi mencuri motor di siang bolong di sebuah rumah yang sedang kosong, di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (7/10).

Adalah Bambang Eko Saproni (25) warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten setempat, yang kini harus kembali mendekan di jeruji besi Polsek Paiton. Selain pelaku mencuri motor di siang bolong itu, pelaku juga menggasak sebuah kamera dan akik milik korban.

Pelaku Bambang, mengaku ia baru kali ini melakukan pencurian motor, yang sebelumnya dirinya mencuri tabung gas elpiji di 3 TKP di Pation, kemudian diganjar hukuman 8 bulan penjara.

“Uang hasil mencuri motor ini rencana saya serahkan ke ibu saya, untuk membiayai sekolah adik saya yang masih sekolah yang membutuhkan biaya banyak. Tapi ibu saya tidak tahu kalau saya mencuri,”aku pelaku dihadapan Polisidan wartawan, Senin (9/10).

“Pelaku merupakan seorang residivis pencurian gas elpiji di 3 TKP di Paiton, pelaku baru 2 bulan keluar dari penjara. Aksi pelaku kali ini mencuri motor matic, kamera dan akik di rumah kosong saat pemilik rumah bekerja. Begitu kami mendapat laporan, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil kami amankan,”ungkap Kapolsek Paiton AKP Riduwan.

Kini pelaku kembali terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(dic)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi