Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Okt 2016 14:21 WIB ·

Bawa 0,9 Gram Sabu, Saiful Divonis 8 Tahun Penjara Dan Denda 1 Miliar Rupiah


					Saiful Anam saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Perbesar

Saiful Anam saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA, REPORTASE – Seorang kurir sekaligus bandar narkoba asal  Tenggumung Wetan Surabaya, Saiful Anam, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan, terdakwa Saiful Anam terbukti secara sah menyimpan narkoba tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, yang masing-masing beratnya 0,3 gram. Sehingga hakim Yulisar, yang memimpin persidangan menilai terdakwa tidak  mendukung program pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diputuskan terdakwa terbukti bersalah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara,” terang Yulisar, Rabu (19/10).

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milyar, subsider 3 bulan kurungan.

“Jika tidak membayar denda, dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim.

Putusan vonis hakim untuk Saiful Anam lebih ringan, daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yakni 11 tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain yang membuat hukuman terdakwa ringan.

“Yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya itu salah, dan kooperatif selama berlangsungnya sidang,” tandas Yulisar. (IMA)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pemkab Halbar Tetapkan. status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu Selama 14 Hari

17 Januari 2025 - 14:40 WIB

Trending di Daerah