SURABAYA, REPORTASE – Seorang kurir sekaligus bandar narkoba asal Tenggumung Wetan Surabaya, Saiful Anam, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusan, terdakwa Saiful Anam terbukti secara sah menyimpan narkoba tiga paket narkoba jenis sabu-sabu, yang masing-masing beratnya 0,3 gram. Sehingga hakim Yulisar, yang memimpin persidangan menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diputuskan terdakwa terbukti bersalah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara,” terang Yulisar, Rabu (19/10).
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milyar, subsider 3 bulan kurungan.
“Jika tidak membayar denda, dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim.
Putusan vonis hakim untuk Saiful Anam lebih ringan, daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yakni 11 tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain yang membuat hukuman terdakwa ringan.
“Yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya itu salah, dan kooperatif selama berlangsungnya sidang,” tandas Yulisar. (IMA)