Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mar 2024 21:41 WIB ·

Bawa Bahan Peledak Petasan Warga Situbondo Ditangkap


					Bawa Bahan Peledak Petasan Warga Situbondo Ditangkap Perbesar

Tersangka saat diamankan di Mapolres Situbondo

Situbondo, reportasenews.com – Nekat membawa bahan peledak petasan, seorang pria berinisial MH (42) warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Situbondo, ditangkap tim opsnal Polres Situbondo. Dia ditangkap di jalan Cempaka Situbondo, Jumat (22/3/2024).

Petugas juga mengamankan barang bukti bahan peledak seberat 5 ons, puluhan sumbu petasan, dan satu petasan. Selain itu, petugas juga menangkap perantara dan penjual, yakni HR (69) dan AS (63) warga Desa Bercak, Kecamatan Ceremi, Bondowoso.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tiga tersangka dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, terungkapnya MH membawa 5 ons bahan peledak petasan, berawal dari informasi dari salah seorang warga, sehingga petugas langsung menghadang tersangka MH di Jalan Raya, Cempaka, Situbondo.

“Awalnya MH mengelak dituding membawa peledak petasan. Namun saat ditemukan barang bukti bahan peledak seberat lima ons di jok sepeda motornya, sehingga dia tidak bisa mengelak. Dia mengaku membeli dari seseorang dengan harga Rp200 ribu dari warga Ceremi,”kata petugas yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, sehingga dengan pengakuan MH, petugas berhasil mengamankan dua tersangka asal Ceremi, Kabupaten Bondowoso, yakni HR dan AS, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,”bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, tiga tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Selain itu, jika terbukti, tiga tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,”katanya.

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Trending di Daerah