Blitar, reportasenews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar, dibantu tim BNP Jawa Timur, menciduk oknum mahasiswa sebuah PTS di Malang, Hendra Kurniawan, karena kedapatan memiliki 1 kg ganja.
Mahasiswa semester 5 jurusan hukum ini, ditangkap petugas BNN di kantor pengiriman barang J&T, di jalan Bali, Kota Blitar, saat hendak mengambil barang kiriman ganja. Warga lingkungan Karanglo, Kelurahan Sananwetan, Blitar ini, mendatangkan barang haram ini dari Batam.
“Saat kami tangkap, kami temukan paket ganja dengan berat total satu kilogram,” kata Kepala BNNK Blitar, AKBP Henry Siswanto, kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang kerjanya Rabu (08/02).
Selain ganja, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah i phone, sepeda motor Honda Vario dan resi pengiriman.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memesan ganja dari seseorang yang bernama Ancar di Batam. Setelah mentransfer uang, atas kesepakatan tersangka dengan pemilik ganja, barang haram dikirim melalui jasa pengiriman J&T Blitar.
Tersangka ternyata telah tiga kali mendatangkan ganja, dari Batam melalui jasa pengiriman ini dalam kurun waktu 2 bulan ini.
“Tersangka, telah tiga kali ini mendatangkan ganja dari Batam, dan terakhir ini yang terbesar jumlahnya,” imbuh Hendry.
Untuk menindaklanjuti kasus pengiriman ganja kering ini, petugas tengah melakukan penyelidikan kepada pemilik barang yang di Batam. Sementara tersangka dibawa ke BNP Jawa Timur, untuk proses lebih lanjut. (YN)