Jayapura,reportasenews.com – Tiga Pelaku pengedar ganja antar kabupaten masing-masing berinisial EK (24), JB (23), dan DK (19) dibekuk saat hendak menyeludupkan narkotika jenis ganja untuk diedarkan di Sorong, Nabire dan Serui melalui Kapal Penumpang KM Labobar di Pelabuhan Laut, Kamis (2/11)
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Narkoba Polres Polres Jayapura, Ajun Komisaris Polisi Agus Tianto ketika ditemui di ruang kerjanya di Mapolresta Jayapura Kota.
Agus mengatakan, ketiganya akan disangkakan pasal 111 ayat 2 tentang narkotika dengan acaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara lantaran barang bukti dari para pelaku sudah mencapai 5 Kg.
“Barang bukti yang di bawa oleh masing masing pelaku masuk dalam kategori barang bukti yang cukup bayak sehingga kami sangkakan dengan pasal tersebut dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.
Dia menuturkan dari hasil penyidikan sementara ketiga pelaku mangakui baru sekali melakukan upaya penyeludupan narkotika jenis ganja kepada penyidik, namun sampai saat ini masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota.
“Setiap pengakuan pelaku yang ditangkap saat hendak menyeludupkan ganja selalu sama yakni baru sekali melakukan hal tersebut dan ganja itu milik seseorang yang dititipkan, namun kami tetap dalami, tapi kalau dilihat dari total barang bukti yang ada para pelaku ini sudah berulang kali melakukan penyeludupan,”tuturnya.
Ditambahkan Agus, selain pengakuan yang diberikan pelaku, pihaknya pun masih melakukan penyidikan dari mana barang haram itu didapatkanya.
“Penyidik kami masih melakukan pemeriksaan terkait keterangan dari mana ganja itu di dapat, namun dari pengakuan mereka (Pelaku) seakan-akan menyembunyikan pelaku yang menjual barang haram itu kepada ketiganya,”ucap Agus.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan total barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku EK (24), JB (23), dan DK (19) petugas berhasil mengamankan barang bukti Ganja kering seberat 5kg yang dikemas di 32 plastik bening berukuran besar dan kecil serta ganja kering yang dikemas didalam karung 10 kg sebanyak 2 karung.
“Kalau barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku apabila di Rupiahkan mencapai puluhan Juta,”ungkapnya (riy)